Karenanya,
ICW meminta Komisi Kejaksaan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik
tersebut berdasarkan Pasal 4 huruf (a)
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik
Indonesia.
"Jika
nantinya laporan ini terbukti benar, dengan dilakukannya pemeriksaan terhadap
para penyidik, maka ICW mendesak Komisi Kejaksaan agar merekomendasikan
kepada Kejaksaan Agung untuk memberi sanksi tegas terhadap para penyidik tersebut," pungkasnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.