WahanaNews.co | Pengacara Riri Khasmita, Syafrudin, membenarkan bahwa sejumlah aset milik mendiang ibunda Nirina Zubir telah balik nama atas nama kliennya.
Dasar balik nama itu, katanya, adalah surat kuasa yang telah ditandatangani oleh ahli waris.
Baca Juga:
Menteri AHY Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah di Jabar Rugikan Negara Rp3,6 triliun
“Salah satu alasannya kenapa harus dikuasakan, karena pada saat itu ibu Cut harus membayar biaya-biaya balik nama, pajak-pajak yang selama ini tidak terbayarkan karena almarhumah tidak ada dana. Kemudian berinisiatiflah salah satunya diagunkan ke bank,” jelas Syafrudin, pengacara Riri, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (24/11/2021).
Menurut pengakuan pengacara Riri, awalnya aset itu mau diagunkan atas nama ibunda Nirina Zubir.
Namun, karena faktor usia, hal itu tidak disetujui pihak bank.
Baca Juga:
Nirina Zubir Penasaran Bukti Baru Eks ART Rebut Empat Sertifikat Tanah
Kemudian, salah satu aset tersebut diagunkan atas nama Riri.
Pihak bank menerima karena pada saat itu Riri memiliki usaha yang sedang berjalan.
Terkait pertanyaan kenapa tidak atas nama salah satu anaknya saja ketika mengagunkan ke bank, pengacara Riri meminta hal itu ditanyakan secara langsung kepada keluarga Nirina.