WahanaNews.co | Pengacara Riri Khasmita, Syafrudin, membenarkan bahwa sejumlah aset milik mendiang ibunda Nirina Zubir telah balik nama atas nama kliennya.
Dasar balik nama itu, katanya, adalah surat kuasa yang telah ditandatangani oleh ahli waris.
Baca Juga:
Menteri AHY Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah di Jabar Rugikan Negara Rp3,6 triliun
“Salah satu alasannya kenapa harus dikuasakan, karena pada saat itu ibu Cut harus membayar biaya-biaya balik nama, pajak-pajak yang selama ini tidak terbayarkan karena almarhumah tidak ada dana. Kemudian berinisiatiflah salah satunya diagunkan ke bank,” jelas Syafrudin, pengacara Riri, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (24/11/2021).
Menurut pengakuan pengacara Riri, awalnya aset itu mau diagunkan atas nama ibunda Nirina Zubir.
Namun, karena faktor usia, hal itu tidak disetujui pihak bank.
Baca Juga:
Nirina Zubir Penasaran Bukti Baru Eks ART Rebut Empat Sertifikat Tanah
Kemudian, salah satu aset tersebut diagunkan atas nama Riri.
Pihak bank menerima karena pada saat itu Riri memiliki usaha yang sedang berjalan.
Terkait pertanyaan kenapa tidak atas nama salah satu anaknya saja ketika mengagunkan ke bank, pengacara Riri meminta hal itu ditanyakan secara langsung kepada keluarga Nirina.
“Mohon teman-teman wartawan tanyakan ya,” ucapnya.
Dia melanjutkan, pengalihan aset-aset milik ibunda Nirina berubah kepemilikannya menjadi atas nama Riri Khasmita, dia mengaku dilakukan melalui proses transaksi jual-beli.
Transaksi ini diklaim oleh pengacara Riri telah disetujui oleh sejumlah anak dari ibunda Nirina yang dibuktikan dengan adanya tanda tangan.
“(Palsu tidaknya tanda tangan) Mungkin nanti di pengadilan. Nanti kami akan mengajukan saksi ahli untuk menguji keaslian dari tanda tangan tersebut,” ungkapnya.
Pengacara Riri juga mengaku pihaknya mengantongi sejumlah bukti transfer pembayaran yang dilakukan kliennya kepada ahli waris sebagai bukti nyata bahwa memang sudah dilakukan proses transaksi jual-beli.
Menurutnya, ada dana yang ditransfer, ada pula dibayarkan secara cash.
“Semuanya (ahli waris) menerima, namun jumlahnya bervariasi. Kita pegang bukti transfernya. Untuk ke Nirina menerima sekitar Rp 600 jutaan,” ucap Putra Kurnidi, pengacara tersangka Riri lainnya.
Kasus ini bermula dari 6 aset tanah milik mendiang Cut Indria Marzuki terletak di bilangan Jakarta Barat telah berpindah tangan kepad Riri Khasmita dan suami.
Dua aset barupa tanah kosong, 4 aset lainnya berupa tanah dan bangunan.
Keluarga Nirina Zubir awalnya tidak tahu kalau aset-aset milik ibunda telah dipindah-tangankan.
Mereka mengaku baru mengetahui setelah Cut Indria Marzuki, sang ibunda, meninggal dunia.
Ternyata, peralihan aset-aset tersebut dilangsungkan pada 2017 silam dengan melibatkan oknum notaris nakal yang bisa memanipulasi data.
“November 2020 kami ke BPN. Selama setahun mengumpulkan kami barang bukti,” kata Fadhlan Karim, kakak Nirina Zubir.
Setelah mengantongi bukti yang cukup, pertengahan tahun 2021 lalu, Nirina Zubir dan keluarga membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya.
Laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/2844/VI/SPKT PMJ/.
Dalam kasus ini, penyidik sudah resmi menetapkan 5 orang sebagai tersangka.
Mereka masing masing berinisial RK, E, F, IR, dan ER.
RK dan E adalah pasangan suami-istri asisten rumah tangga di rumah mendiang ibunda Nirina Zubir.
Sementara 3 orang lainnya adalah notaris/PPAT yang membantu mengurusi perpindahan aset secara ilegal. [dhn]