“Mohon teman-teman wartawan tanyakan ya,” ucapnya.
Dia melanjutkan, pengalihan aset-aset milik ibunda Nirina berubah kepemilikannya menjadi atas nama Riri Khasmita, dia mengaku dilakukan melalui proses transaksi jual-beli.
Baca Juga:
Menteri AHY Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah di Jabar Rugikan Negara Rp3,6 triliun
Transaksi ini diklaim oleh pengacara Riri telah disetujui oleh sejumlah anak dari ibunda Nirina yang dibuktikan dengan adanya tanda tangan.
“(Palsu tidaknya tanda tangan) Mungkin nanti di pengadilan. Nanti kami akan mengajukan saksi ahli untuk menguji keaslian dari tanda tangan tersebut,” ungkapnya.
Pengacara Riri juga mengaku pihaknya mengantongi sejumlah bukti transfer pembayaran yang dilakukan kliennya kepada ahli waris sebagai bukti nyata bahwa memang sudah dilakukan proses transaksi jual-beli.
Baca Juga:
Nirina Zubir Penasaran Bukti Baru Eks ART Rebut Empat Sertifikat Tanah
Menurutnya, ada dana yang ditransfer, ada pula dibayarkan secara cash.
“Semuanya (ahli waris) menerima, namun jumlahnya bervariasi. Kita pegang bukti transfernya. Untuk ke Nirina menerima sekitar Rp 600 jutaan,” ucap Putra Kurnidi, pengacara tersangka Riri lainnya.
Kasus ini bermula dari 6 aset tanah milik mendiang Cut Indria Marzuki terletak di bilangan Jakarta Barat telah berpindah tangan kepad Riri Khasmita dan suami.