Dua aset barupa tanah kosong, 4 aset lainnya berupa tanah dan bangunan.
Keluarga Nirina Zubir awalnya tidak tahu kalau aset-aset milik ibunda telah dipindah-tangankan.
Baca Juga:
Menteri AHY Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah di Jabar Rugikan Negara Rp3,6 triliun
Mereka mengaku baru mengetahui setelah Cut Indria Marzuki, sang ibunda, meninggal dunia.
Ternyata, peralihan aset-aset tersebut dilangsungkan pada 2017 silam dengan melibatkan oknum notaris nakal yang bisa memanipulasi data.
“November 2020 kami ke BPN. Selama setahun mengumpulkan kami barang bukti,” kata Fadhlan Karim, kakak Nirina Zubir.
Baca Juga:
Nirina Zubir Penasaran Bukti Baru Eks ART Rebut Empat Sertifikat Tanah
Setelah mengantongi bukti yang cukup, pertengahan tahun 2021 lalu, Nirina Zubir dan keluarga membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya.
Laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/2844/VI/SPKT PMJ/.
Dalam kasus ini, penyidik sudah resmi menetapkan 5 orang sebagai tersangka.