Dua aset barupa tanah kosong, 4 aset lainnya berupa tanah dan bangunan.
Keluarga Nirina Zubir awalnya tidak tahu kalau aset-aset milik ibunda telah dipindah-tangankan.
Baca Juga:
Oknum "Mafia Tanah" Coba Kuasai Tanah Milik Tokoh Nasional Djauli Manik di Dairi
Mereka mengaku baru mengetahui setelah Cut Indria Marzuki, sang ibunda, meninggal dunia.
Ternyata, peralihan aset-aset tersebut dilangsungkan pada 2017 silam dengan melibatkan oknum notaris nakal yang bisa memanipulasi data.
“November 2020 kami ke BPN. Selama setahun mengumpulkan kami barang bukti,” kata Fadhlan Karim, kakak Nirina Zubir.
Baca Juga:
Kelompok Tani Jubek CS Minta Polda Jambi Usut mafia Tanah Sungai Toman Laudi DKK
Setelah mengantongi bukti yang cukup, pertengahan tahun 2021 lalu, Nirina Zubir dan keluarga membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya.
Laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/2844/VI/SPKT PMJ/.
Dalam kasus ini, penyidik sudah resmi menetapkan 5 orang sebagai tersangka.