Sementara mantan klien Razman Arif Nasution bernama Evi Susanti yang hadir dalam acara yang sama merasa lega karena sudah bisa membuka tabir keraguannya terkait keabsahan status advokat yang disandang Razman Arif Nasution.
"Saya sudah datangi Pangkalan Data Dikti, hasil validasinya atas nama Razman Arif Nasutian tidak terdaftar di pangkalan data dikti," ujarnya.
Baca Juga:
Menkopolhukam: Penegakan Hukum yang Benar Selesaikan Separuh Persoalan Bangsa
Evi Susanti yang pernah memakai jasa Razman Arif Nasution juga mempertanyakan mengapa Razman yang seorang doktor, bisa memilih universitas yang sangat instan dan sangat berani memilih universitas yang keabsahannya masih dipertanyakan.
Sementara Uya Kuya membacakan perundangan yang menyebutkan tentang ancama pidana penjara 5 tahun dan atau denda Rp 500 juta, bila ada yang menggunakan ijazah dari yayasan tidak resmi.
"Bila tetap menggunakannya bisa dipidana 5 tahun karena yayasan itu tidak memiliki kewenangan," tuturnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.