WahanaNews.co | Di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba pada Selasa (8/8/2023), Munarman, mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), secara resmi menyatakan komitmen setianya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Proses ini dilakukan dalam rangka memperingati perayaan kemerdekaan RI yang ke-78.
Selama masa penahanannya di Lapas Salemba, Munarman, yang telah dihukum selama tiga tahun karena terkait dengan kasus terorisme, dinilai telah menunjukkan kerja sama yang baik dan aktif dalam mengikuti semua program pembinaan yang diadakan di lapas tersebut.
Baca Juga:
DPR Usul Pembentukan Duta Deradikalisasi, Eks Sekretaris FPI Jadi Contoh
"Selama berada di Lapas, yang bersangkutan aktif mengikuti semua kegiatan pembinaan dan dengan tegas menyatakan kesiapannya untuk bekerjasama dalam upaya pembinaan, termasuk ikut serta dalam program deradikalisasi," ungkap Kepala Lapas Kelas IIA Salemba, Yosafat Rizanto, melalui pernyataan tertulisnya, dikutip Rabu (9/8/2023).
Yosafat menjelaskan bahwa ikrar kesetiaan terhadap NKRI merupakan hasil dari proses deradikalisasi yang berhasil dilakukan di dalam lapas, serta merupakan bukti nyata tekad dan semangat narapidana terorisme untuk kembali mengadopsi ideologi Pancasila dan berkontribusi dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara di dalam kerangka NKRI.
Erwedi Supriyatno, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), memberikan penghargaan kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk staf Lapas Salemba, atas keberhasilan program pembinaan dan deradikalisasi narapidana terorisme.
Baca Juga:
Ijab Kabul Pernikahan Rizieq dan Syarifah Mona Ternyata Tak Gunakan Bahasa Indonesia
"Ini sebuah prestasi. Sampai hari ini, jumlah narapidana terorisme yang telah menyatakan ikrar setia kepada NKRI sebanyak 168 orang atau telah mencapai 336 persen dari target kinerja Ditjen PAS pada tahun 2023," ungkap Erwedi.
Erwedi berharap ikrar setia yang telah diucapkan Munarman bisa menjadi awal kebangkitan seorang warga binaan.
"Dengan pernyataan ikrar setia kepada NKRI ini, berarti saudara Munarman telah siap untuk mencintai NKRI dan bersama-sama menjaga Pancasila dengan menghargai perbedaan yang ada dan memahami bahwa Pancasila bukan semata-mata hanya berkedudukan sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tetapi juga sebagai ideologi nasional," imbuhnya.
Dalam keterangan pers Ditjen PAS, Munarman disebut menyatakan proses pembinaan narapidana terorisme atau program deradikalisasi di Lapas Salemba tidak semata-mata menjadikan narapidana objek pembinaan, tetapi juga sebagai subjek yang dilibatkan dalam kegiatan pembinaan itu sendiri.
"Peran pamong, atau wali narapidana teroris di Lapas menjadi sangat penting untuk menggali minat, kecenderungan hingga keaktifan warga binaan laksanakan seluruh kegiatan positif di dalam Lapas. Tidak melulu dicekoki oleh pembinaan tetapi diikutsertakan untuk merancang pembinaan menjadi lebih efektif," tutur Munarman.
Ia lalu menyampaikan terima kasih atas peran semua pihak yang terlibat, di antaranya koordinasi antara Lapas, BNPT, Densus 88 hingga Kementerian Agama dan masyarakat untuk menghasilkan proses pembinaan deradikalisasi yang baik.
"Satu pesan untuk kita semua dan untuk individu yang masih memegang teguh ideologi yang keras di luar sana, adalah penting bagi kita untuk meningkatkan literasi, memperluas pengetahuan, mengembangkan pandangan yang lebih luas, sehingga kita tidak terperangkap dalam satu ideologi tertentu. Bersikap terbuka dan menerima perbedaan dengan pikiran terbuka adalah kunci," ujar Munarman.
Pada tanggal 6 April 2022, Munarman dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun oleh pengadilan tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Munarman dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 13 huruf c dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pasal tersebut mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan menyembunyikan informasi terkait terorisme.
Munarman kemudian mengajukan banding atas vonis tersebut. Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memutuskan untuk memperberat hukuman Munarman menjadi empat tahun penjara.
Munarman kemudian mengambil langkah hukum lebih lanjut dengan mengajukan kasasi.
Akhirnya, Mahkamah Agung (MA) memberikan keringanan hukuman, dan pada Senin, 28 November 2022, MA memutuskan hukuman penjara bagi Munarman menjadi tiga tahun.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]