WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ilham Akbar Habibie, putra sulung Presiden ke-3 RI BJ Habibie, akhirnya menuntaskan penyerahan uang Rp 1,3 miliar yang ia terima dari eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uang tersebut merupakan pembayaran sebagian dari transaksi jual beli mobil antik Mercedes Benz 280 SL milik BJ Habibie yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
KPK Kembalikan Mobil B. J. Habibie, Sita Rp1,3 Miliar dari Ilham Akbar
“Jadi beberapa, dua minggu yang lampau saya telah serahkan uang kepada KPK yang sesuai dengan permintaan mereka,” kata Ilham di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, dengan disitanya uang Rp 1,3 miliar tersebut, maka mobil berstatus barang bukti itu akan dikembalikan kepada keluarga Habibie.
“Betul. Nantinya mobil itu akan dikembalikan ke saudara IH karena saudara IH sudah mengembalikan dan sudah dilakukan penyitaan yaitu uang Rp 1,3 miliar,” ujar Budi.
Baca Juga:
KPK Sentil Lisa Mariana: Jangan Hanya Bicara di Medsos, Sampaikan di Hadapan Penyidik
Ia menjelaskan, transaksi jual beli mobil tersebut antara Ridwan Kamil dan Ilham Habibie belum lunas sehingga status kepemilikannya masih berada pada dua pihak.
Selain itu, KPK menilai iktikad Ilham untuk mengembalikan uang patut diapresiasi, sebab mobil Mercy itu bernilai historis dan memiliki makna khusus sebagai peninggalan BJ Habibie.
“Kepemilikannya masih dua pihak. Sehingga karena saudara IH (Ilham Habibie) menyatakan bahwa kendaraan tersebut juga memiliki nilai historis, kendaraan antik,” kata Budi.
Budi menambahkan, mobil tersebut saat ini masih berada di bengkel di Kota Bandung, Jawa Barat, dan belum dipindahkan ke Rupbasan.
“Posisi mobilnya saat ini belum berada di Rupbasan, masih berlokasi di Bandung,” tuturnya.
Kehadiran Ilham Habibie di Gedung KPK pada hari Selasa kemarin berlangsung singkat, hanya sekitar 30 menit.
Ia menegaskan bahwa kedatangannya bukan sebagai saksi pemeriksaan, melainkan untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait penyerahan uang hasil transaksi mobil.
“Hari ini (Selasa) saya dipanggil untuk menandatangani berita acara terkait dengan proses pengembalian mobil,” ungkap Ilham.
Ia juga memastikan bahwa dengan penyerahan uang tersebut, mobil antik milik sang ayah akan segera dikembalikan oleh KPK pada pekan ini.
“Minggu ini (mobil dikembalikan KPK),” kata Ilham.
Kasus yang melatarbelakangi transaksi mobil tersebut adalah dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023.
KPK mengungkapkan, modus utama dalam kasus itu adalah pengalihan realisasi anggaran iklan ke pos dana non-bujeter yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 222 miliar.
“Kerugian negara pada perkara ini dalam proses penyelidikan sebesar kurang lebih Rp 222 miliar,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, antara lain Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan.
Kemudian, Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik, serta Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]