Diketahui dari pelaksanaan Operasi Jagratara I dan II sebelumnya, terdapat empat Warga Negara Nigeria yang kini telah dinaikkan ke ranah penyidikan.
Mereka diduga melakukan pelanggaran Tindak Pidana Keimigrasian dengan tidak dapat menunjukkan paspor kepada petugas, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 116 Jo. 71 huruf b.
Baca Juga:
Soal Bandara Diduga Ilegal di Morowali, Menkeu Purbaya Angkat Suara
“Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan Keimigrasian,” sambungnya.
Dalam kurun waktu Januari – Oktober 2024 Imigrasi Soekarno-Hatta telah berhasil mengenakan Tindakan Adminstratif Keimigrasian terhadap 216 WNA.
"Tindakan ini diambil sebagai langkah tegas dan konsisten dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran imigrasi serta menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga integritas sistem imigrasi di tanah air," pungkas Subki.
Baca Juga:
Cara Mengurus Perubahan Nama Paspor agar Sesuai KTP, Lengkap Syarat dan Alurnya
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.