Reynhard mengatakan, pemberian remisi merupakan apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.
Tak hanya sekadar pengurangan masa pidana, remisi ini diharapkan meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana agar menjadi manusia yang lebih baik lagi.
Baca Juga:
Atraksi Wushu dan Barongsai Meriahkan Perayaan Imlek, UMKM Panen Omzet
“Selamat kepada seluruh narapidana yang merayakan Imlek dan mendapat RK Imlek Tahun 2022. Bagi yang belum mendapat Remisi agar bersabar dan terus perbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya mendapat hal yang sama,” kata Reynhard.
Ditjenpas, kata Reynhard, terus berusaha mengakomodir seluruh hak warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Apalagi Covid-19 masih mewabah, dan munculnya varian baru Omicron yang berdampak besar terhadap seluruh segi kehidupan masyarakat.
Baca Juga:
Personel Polres Labusel Kawal Ibadah Imlek 2577 Kongzili di Kota Pinang Berlangsung Aman dan Kondusif
“Pandemi Covid-19 masih menjadi tantangan kinerja di tahun 2022. Maka, pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan harus menyesuaikan dengan adaptasi kebiasaan baru dan laksanakan protokol kesehatan, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” kata Reynhard.
Dalam kesempatan ini, Reynhard mengingatkan seluruh jajaran pemasyarakatan menjalankan tugas berdasarkan 3+1, yakni tiga kunci pemasyarakatan maju yang diwujudkan melalui deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum ditambah back to basics pemasyarakatan.
Hingga 24 Januari 2022, jumlah warga binaan di Indonesia sebanyak 272.864 orang.