WAHANANEWS.CO, Jakarta - Skandal besar kembali mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel dalam kasus pemerasan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan Noel bukan hanya mengetahui praktik lancung tersebut, tetapi juga membiarkannya bahkan meminta bagian dari hasil pemerasan.
Baca Juga:
KPK Tangkap Noel, OTT Berawal dari Laporan Buruh Soal Pemerasan K3
“Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta. Jadi artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengatuan oleh IEG,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Setyo mengungkapkan, Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar serta mendapatkan sepeda motor Ducati.
Meski begitu, motor tersebut dibeli tanpa dokumen resmi BPKB dan STNK, dengan kondisi off the road dan hanya dipasang plat sementara.
Baca Juga:
Apa Itu Sertifikat K-3 Sumber Korupsi Wamenaker Immanuel Ebenezer?
“Kalau tidak salah B 2445 warna biru Ducati, tapi itu sebenarnya plat yang, jadi papernya belum ada,” tutur Setyo.
Ia menduga pembelian motor dilakukan dengan sengaja untuk menyembunyikan asal-usul kendaraan dan menghindari pencatatan resmi.
“Ini setidaknya mengindikasikan supaya tidak diketahui dulu kemudian dipasang plat yang kosong tidak tahu dapatnya dari mana, nanti akan didalami, tapi proses pengurusan di samsat belum dilakukan,” tegasnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Noel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka.
“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” jelas Setyo.
Selain Noel, para tersangka yang ditetapkan antara lain pejabat Kementerian Ketenagakerjaan seperti Irvian Bobby Mahendro, Gerry Adita Herwanto Putra, Subhan, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, dan Hery Sutanto.
Tersangka lainnya adalah Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, serta dua pihak swasta dari PT KEM Indonesia yaitu Temurila dan Miki Mahfud.
KPK juga menyita 22 kendaraan milik Noel, terdiri dari 15 mobil dan 7 sepeda motor, sebagai bagian dari barang bukti operasi tangkap tangan.
Atas perbuatannya, Noel dan 10 orang lainnya dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK telah melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih Jakarta, terhitung mulai Jumat (22/8/2025) hingga Rabu (10/9/2025).
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]