WahanaNews.co, Jakarta – Temuan adanya penyimpangan atau fraud dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk (INAF) telah diserahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (20/5/2024).
"Pernyataan Pak Wamen BUMN, terkait adanya penyimpangan atau fraud dalam pengelolaan keuangan perseroan, sebagaimana hasilnya sudah diserahkan oleh BPK ke Kejagung di hari Senin, 20 Mei 2024," ujar Sekretaris Perusahaan Warjoko Sumedi, melansir Kontan.co.id, Rabu (22/5/2024).
Baca Juga:
Jasa Marga Raih Penghargaan Bergengsi ‘Indonesia Most Powerful Women Awards 2024’
Sebelumnya, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo membenarkan temuan BPK terkait adanya penyimpangan atau fraud dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk (INAF).
"Memang ada fraud," singkatnya saat ditemui di Jakarta.
Pria yang akrab disapa Tiko itu menegaskan bahwa Kementerian BUMN mendukung penuh langkah BPK untuk menindaklanjuti dengan pelaporan ke Kejaksaan Agung. Nantinya, langkah hukum yang ditempuh serupa dengan penyelesaian kasus fraud di PT Jiwasraya (Persero) dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Baca Juga:
Buntut Kritik PSN PIK 2, Said Didu Penuhi Panggilan Polisi
BPK sendiri sebelumnya dikabarkan telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigatif atas pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk pada periode 2020 sampai 2023 ke Kejagung.
Wakil Ketua BPK Hendra Susanto mengungkapkan, ditemukan adanya penyimpangan yang berindikasi tindak pidana dalam pengelolaan keuangan Indofarma. Fraud ini mengakibatkan negara rugi sekitar Rp 371,84 miliar.
Hendra pun berharap Kejagung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.