WahanaNews.co | Kuasa hukum korban aplikasi Binomo, Finsensius Mendrofa, mengungkapkan proses hukum harus tetap berjalan, walaupun terlapor Indra Kesuma (Indra Kenz) sudah membuat klarifikasi dan minta maaf.
Finsensius menghormati hak Indra Kenz untuk membuat pernyataan klarifikasi. Namun, ia berharap hal itu tidak meniadakan pertanggungjawaban secara hukum.
Baca Juga:
Alasan Hakim Putuskan Aset Kenz Jadi Sitaan Negara: Tumpas Perjudian
“Meskipun dia minta maaf, tapi proses hukum tetap jalan,” kata Finsensius saat dihubungi, Jumat (18/2/2022) malam.
Kemudian, ia juga merespons soal pernyataan Indra Kenz yang mengatakan akan menghapus konten media sosialnya terkait situas trading binary option itu.
Menurut kuasa hukum korban, para kliennya khawatir penghapusan konten itu akan menghilangkan bukti perkara.
Baca Juga:
Kecewa Putusan Hakim, Korban Indra Kenz Menangis Pilu
Kendati demikian, para korban sudah menyimpan bukti konten Indra tersebut dan akan menyerahkannya ke penyidik sebagai barang bukti.
“Kita sudah punya bukti video-video itu meski sudah dihapus tapi kita sudah pegang. Nanti kita serahkan ke penyidik,” ujarnya.
Selain itu, Finsensius juga heran terkait pernyataan Indra yang mengakui bahwa aplikasi Binomo illegal di Indonesia.
Ia berpandangan, jika ia sudah mengetahui kebenaran itu seharusnya Indra tidak lagi mengoperasikan aplikasi tersebut.
“Sudah paham itu ilegal tapi masih saja melakukan perekrutan, edukasi, kursus trading binomo ya. Itu justru patut dipertanyakan,” imbuhnya.
Indra Kenz dalam akun Instagramnya, @indrakenz pada Kamis (17/2/2022), menyampaikan permintaan maaf serta mengklarifikasi soal pernyataannya yang pernah mengeklaim aplikasi Binomo legal di Tanah Air.
Indra Kenz juga menuliskan bahwa ia sudah bertemu Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Satgas Waspada Investasi dan berjanji menghapus kontennya terkait binary option.
“Tujuan awal saya membuat konten-konten tersebut hanya untuk berbagi pengalaman saya secara pribadi,” tulis Indra seperti dikutip dari akun @indrakenz setelah mendapat persetujuan dari kuasa hukum.
Kini, ia menyadari ada banyak orang yang merasa dirugikan akibat konten-konten tersebut. Ia pun menyampaikan permohonan maaf dan kepada pihak yang merasa dirugikan karena kontennya.
Secara terpisah Kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa meminta polisi mengejar pemilik aplikasi Binomo.
Wardaniman mengatakan, kliennya hanya user di aplikasi tersebut.
“Mestinya pemilik Binomo-nya harus di kejar, karena uang korban lari ke sana,” ucap Wardaniman saat dihubungi, Jumat (18/2/2022).
Menurut dia, Indra Kenz hanya melakukan referral di aplikasi Binomo dan kliennya tidak mengenal orang-orang pengelola aplikasi itu. [qnt]