"Kita tangkap dan kita berhentikan barang itu dijatuhkan, begitu dijatuhkan dan diambil ternyata narkoba. Begitu ditanya lagi, dia bilang ada yang buang di tempat sampah. Dan diambil (di tempat sampah) ada (narkotika). Dan di kamarnya itu tempat meracik barang itu kita bongkar ternyata barangnya di situ semua," ungkapnya.
Ia mengatakan, untuk saat ini pihaknya pihaknya masih melakukan pengembangan dan nantinya akan segera dilakukan press release. Sementara, untuk hukumnya bagi para pelaku bisa beberapa pasal, karena mereka memproduksi, mengedarkan dan menampung. "Ancaman hukumannya (kemungkinan) hukuman mati atau seumur hidup," ujarnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.