WahanaNews.co, Jakarta - IM 57+ Institute, sebuah lembaga di Indonesia, mengingatkan Polda Metro Jaya untuk tidak melakukan pertukaran peran atau proses yang tidak adil dalam penanganan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, menyatakan bahwa Polda Metro Jaya sebenarnya memiliki kemampuan untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ini.
Baca Juga:
Drama Pertemuan Alexander dan Eko Darmanto: KPK Dikejar Kasus Dugaan Gratifikasi
"Rekan-rekan Polda Metro Jaya seharusnya segera menetapkan tersangka jika alat buktinya sudah terang dan lengkap, pengakuan tersangka biasanya tidak diperlukan dalam pembuktian perkara pidana," kata Praswad, mengutip CNN Indonesia, Kamis (9/11/2023).
IM57+ merupakan sebuah organisasi yang terbentuk dari sejumlah mantan pegawai KPK yang diberhentikan melalui proses Tes Wawasan Kebangsaan (TPK) yang kontroversial beberapa waktu lalu.
Praswad mengatakan bahwa jika kasus ini tidak segera diselesaikan, maka ada risiko intervensi politik dalam proses penegakan hukum. Terlebih lagi, kasus ini melibatkan dua pimpinan lembaga negara, baik sebagai pelapor maupun terlapor.
Baca Juga:
Setahun Berlalu, Polda Metro Jaya Belum Juga Tahan Firli Bahuri
"Perlu dihindari adanya ruang untuk melakukan tawar-menawar dan pertukaran peran dalam penyidikan kasus pemerasan SYL ini. Kerusakan terhadap upaya pemberantasan korupsi sudah terlalu dalam, dan semua praktik korupsi dalam penegakan hukum ini harus dihentikan sekarang juga," ujarnya.
Di sisi lain, Praswad juga menyoroti absennya Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli dalam pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada Selasa (7/11). Firli absen dengan alasan ada kegiatan di Aceh.
Ini merupakan kali kedua Firli tak memenuhi panggilan penyidik pada kesempatan pertama. Firli diketahui dijadwalkan diperiksa untuk pertama kalinya sebagai saksi pada Jumat (20/10), namun absen dan baru diperiksa pada Selasa (24/10).
"Mangkirnya Firli Bahuri untuk kedua kalinya ini sudah menjadi bukti nyata bahwa memang tidak ada iktikad baik dari Firli Bahuri sebagai warga negara yang mematuhi hukum," ucap Praswad.
Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus pemerasan ini ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023. Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa setidaknya 72 orang saksi. Para saksi itu dimintai keterangan oleh penyidik sejak terbitnya surat perintah penyidikan pada 9 Oktober hingga Jumat (3/11).
Kemudian, pada 26 Oktober lalu, penyidik telah melakukan penggeledahan di dua rumah milik Firli. Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.
Polisi juga telah memeriksa Alex Tirta selaku penyewa rumah di Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Rumah itu disebut sebagai rumah singgah Firli untuk beristirahat.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]