WahanaNews.co | Belum lama ini pengacara berkepala plontos Razman Arif Nasution merespons videonya yang beredar di media sosial, saat ngamuk-ngamuk di ruang penyidik Ditreskrimum Polda Sumut beberapa waktu lalu.
Razman mengakui dirinya memang marah ke penyidik dan dua pengacara Syamsul Chaniago, pria yang melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan.
Baca Juga:
Komitmen Perangi Narkoba, Ditintelkam Polda Jambi Tandatangani Pakta Integritas
Bukannya merasa bersalah, pria bertubuh gempal ini malah menyombong diri.
Ia malah bertanya balik apakah kelakuannya yang marah-marah saat dikonfrontasi penyidik salah atau tidak.
"Iya, kalau mengamuk kenapa, salah? Benar, saya ngamuk, benar. Tanya saja ke penyidik," kata Razman Arif Nasution dengan nada meninggi, dilansir dari tribunmedan.com, Kamis (17/11/2022).
Ditanya alasannya ngamuk-ngamuk, pria yang ngaku pernah menjadi jurnalis ini mengaku tak sebanding dengan dua pengacara Syamsul Chaniago yang mendampingi pada Selasa 15 November 2022 kemarin.
Baca Juga:
Minta Gaji 10 Tahun, Hakim Putuskan Richard Lee Layak Pecat Razman
Dia merasa lawannya ialah Hotman Paris Hutapea, bukan pengacara muda yang dampingi Syamsul.
"Kecil kali dua pengacara itu sama aku. Bang Hotman Paris yang saya tunggu. Hotman Paris saya ajak duel gak berani juga, di mana hebatnya dia," ucapnya sepele.
Dalam kasus ini Razman Arif dilaporkan ke Polda Sumut oleh warga Kota Medan bernama Syamsul Chaniago atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Selasa 15 November 2022 kemarin merupakan jadwal keduanya dikonfrontasi oleh penyidik.
Razman Arif diduga menipu Syamsul sebesar Rp 4 juta dengan janji akan membuat laporan polisi soal perkara yang dialami Syamsul.
Setelah menerima uang sebesar Rp 4 juta dari Syamsul Chaniago melalui transfer pada bulan Mei lalu, rupanya laporan itu tak kunjung dibuat.
Disinilah dugaan Razman Arif menipu Syamsul dengan pura-pura membuat laporan dan membuat kuasa.
Ketika ditagih pun Razman Arif malah ngamuk-ngamuk.
Kasus ini bermula ketika Syamsul memenangkan tender pengadaan Air Conditioner (AC) di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara.
Setelah barang dikirim dari perusahaan yang ditunjuk Syamsul, rupanya Bandara Kualanamu diduga tak membayar ke Syamsul dengan alasan tak sesuai spesifikasi.
Belakangan diketahui ternyata pendingin ruangan yang dikirim Syamsul dipakai oleh pihak Bandara.
Disinilah Razman Arif mengatakan ke Syamsul kalau yang dialami Syamsul ada unsur pidananya dan meminta uang sebesar Rp 7 juta agar segera membuat laporan ke polisi.
Namun saat itu Syamsul hanya memiliki uang Rp 4 juta dan itu juga diiyakan Razman.
Setelah uang ditransfer rupanya Razman lepas tangan dan tak bertanggungjawab. [rna]