Singal Situmorang, selaku kuasa hukum Frida, menyatakan, gegara tidak adanya iktikad baik dari pihak PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, kini kliennya meminta hak pesangon almarhum suaminya dibayarkan secara sekaligus, Rp 263.561.012, tanpa lagi “dicicil” sesuai perjanjian yang sudah diingkari sendiri oleh perusahaan tersebut.
“Kesabaran dan kepercayaan klien kami kepada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha sama sekali sudah hilang. Jadi, mana percaya lagi dengan bahasa dicicil? Jangankan membayar, memberikan penjelasan pun tidak,” kata Singal.
Baca Juga:
OJK Terus Beri Perlindungan Kepada Konsumen WanaArtha Life
Langkah lanjutannya, Singal menyatakan akan segera melakukan upaya hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.
Hingga berita ini ditayangkan, WahanaNews belum berhasil mendapatkan konfirmasi maupun penjelasan resmi dari pihak PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha. [yhr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.