WahanaNews.co, Jakarta - Advokat David Tobing menggugat Rocky Gerung secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait ucapan 'bajingan tolol'.
David meminta Pengadilan menghukum Rocky dengan larangan menjadi narasumber monolog maupun dialog di setiap acara.
Baca Juga:
Murka di Hadapan Rocky Gerung, Inilah Profil Silfester Matutina
"Tergugat layak dilarang untuk menjadi pembicara di setiap acara baik dialog maupun monolog," ucap David lewat keterangan tertulis.
Menurut David, Rocky telah melakukan perbuatan melawan hukum ketika mengucapkan 'bajingan tolol' yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo. David menganggap ucapan Rocky mengandung hinaan.
Pernyataan itu disampaikan Rocky dalam acara Konsolidasi Akbar Aksi Sejuta Buruh. Videonya beredar di media sosial.
Baca Juga:
Meski Belasan Laporan Dicabut, Kasus 'Bajingan Tolol' Rocky Gerung Tetap Lanjut
David, selaku penggugat, merasa pernyataan Rocky mengandung hinaan terhadap kepala negara. David lantas merasa dirugikan sebagai warga negara Indonesia lantaran kepala negaranya dihina oleh Rocky Gerung.
"Bahwa ditelusuri dalam KBBI hinaan yang dimaksud adalah bajingan yang tolol adalah kata-kata tercela, tidak beradab sehingga nyata tergugat telah melakukan hinaan," ujar David.
Menurutnya, pernyataan Rocky telah meresahkan masyarakat Indonesia dan dapat ditiru oleh orang lain. Atas dasar itu, David menganggap Rocky patut digugat untuk dilarang menjadi pembicara sebagai narasumber.
"Bahwa hinaan tergugat [Rocky Gerung] terhadap Kepala Negara Republik Indonesia Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) yang merupakan representasi dari Warga Negara Indonesia mengakibatkan kerugian kepada penggugat selaku Warga Negara Indonesia," kata David.
Dia menjelaskan bahwa perbuatan melawan hukum karena melanggar Pasal 1.365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Pasal itu berbunyi, "Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut".
David menggandeng Johan Imanuel dari Adams & Co, Counsellors at Law selaku kuasa hukum dalam perkara ini.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut dilayangkan pada Kamis, 3 Agustus 2023 dan telah terdaftar dengan nomor perkara: 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
"Sidang pertama: Selasa, 22 Agustus 2023," demikian dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Senin (7/8).
Djuyamto menjadi ketua majelis hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara tersebut. Didampingi hakim anggota Elfian dan Anry Widyo Laksono.
Berikut pernyataan Rocky Gerung yang dipersoalkan oleh David Tobing.
"... Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya, dia masih pergi ke China buat nawarin IKN, dia masih mondar mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan nasibnya, dia memikirkan nasibnya sendiri, dia gak pikirin nasib kita, Itu bajingan yang tolol..."
Sejauh ini, sejumlah pihak juga sudah melaporkan Rocky ke kepolisian. Setidaknya ada 13 laporan dan 2 aduan yang kini ditangani Bareskrim Polri.
Rocky sudah menggelar konferensi pers untuk menjelaskan pernyataan 'bajingan tolol'. Dalam kesempatan itu, ia mengatakan bahwa ucapannya tidak bermaksud menyerang Jokowi secara personal, melainkan kritik terhadap pejabat publik.
Dia mengaku tidak ada dendam pribadi dengan Jokowi. Akan tetapi, situasi sudah terlanjur gaduh. Rocky lantas minta maaf karena terjadi perselisihan antara kelompok yang pro dan yang kontra atas pernyataannya.
Presiden Jokowi pun sudah menanggapi. Menurutnya, hal itu hanya masalah sepele. Dia ingin fokus bekerja menjalani tugas-tugas pemerintahan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]