WahanaNews.co | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi Richard Eliezer alias Bharada E, pada sidang lanjutan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, sidang kali ini mengagendakan pembacaan replik atau tanggapan jaksa atas pleidoi Bharada E yang disampaikan dalam sidang sebelumnya.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Dalam sidang, jaksa memberikan beberapa alasan terhadap tuntutan yang diberikan kepada Bharada E yakni 12 tahun pidana penjara. Menurut salah seorang jaksa, tinggi dan rendahnya tuntutan itu berdasarkan parameter penentuan yang sudah jelas.
"Sebagaimana yang diatur dalam standar operasional prosedur penanganan tindak pidana umum yang berlaku, dan berdasarkan peran Richard Eliezer dalam perbuatan pidana sebagaimana yang kami dakwakan terhadap Richard Eliezer tanpa tendensi apapun yang melatarbelakangi hal tersebut," kata JPU dalam sidang, Senin (30/1).
Selain itu, keputusan pihaknya dalam memberikan tuntutan terhadap Bharada E ini disebutnya sudah memenuhi asas kepastian hukum dan rasa keadilan.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Bahwa selain itu, tim penuntut umum mempertimbangkan peran terdakwa Richard Eliezer sebagai eksekutor atau pelaku yang melakukan penembakan kepada korban Yosua sebanyak 3-4 kali," sebutnya.
"Sehingga, berdasarkan hal tersebut kami tim penuntut umum menuntut terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun penjara. Tuntutan tersebut kami ajukan dengan mempertimbangkan kejujuran-kejujuran dalam memberikan keterangan dari terdakwa Richard Eliezer yang telah membuka kotak pandora, ssehingga terungkapnya pembunuhan terhadap korban Yosua Hutabarat," sambungnya.
Tuntutan terhadap Bharada E juga mempertimbangkan rekomendasi dari LPSK berdasarkan surat pada 11 Januari 2023 lalu. Perihal rekomendasi pemberian hak penghargaan sebagai saksi pelaku yang berkerja sama bagi terlindung LPSK.