WahanaNews.co | Guru Besar Sekolah Tinggi Filsafat Driyakara Franz Magnis Suseno membeberkan pendapatnya tentang Richard Eliezer atau Bharada E, salah satu terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Mengutip Kompas.com, Romo Magnis mengaku tak mengenal Richard Eliezer secara mendalam.
Baca Juga:
Sederet Kontroversi Pendeta Gilbert Lumoindong, Pernah Singgung Kasus Brigadir J
Tak hanya itu. Ia bahkan tidak memperhatikan Richard Eliezer saat jadi saksi ahli yang meringankan dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar pada 26 Desember 2022.
"Saya justru tidak memperhatikan beliau. Saya lihat beliau duduk di samping Pak Rony, saya tidak bicara dengan dia dan saya juga tidak terpengaruh oleh pandangan tentang Eliezer," kata Romo Magnis seperti dikutip dalam kanal YouTube Kompas.com, Senin (30/1/2023).
Menurutnya, dalam memberikan keterangan sebagai ahli, ia tidak secara langsung membela Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Ia hanya menjabarkan prinsip etika yang diketahuinya dan kaitannya dengan pertanyaan-pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasehat hukum Richard Eliezer.
"Saya melihat kasus dari sudut kasus yang oleh pembela diterapkan pada kasus Eliezer, yang saya bicarakan adalah prinsip-prinsip etika yang tidak berkaitan langsung dengan pribadi-pribadi yang bersangkutan dan itu sangat penting supaya dari sudut etika, segi prinsip-prinsip itu jelas," ujarnya.
Namun, Romo Magnis mengungkapkan mengapa ia bersedia hadir dalam sidang kasus pembunuhan dan menjadi saksi ahli yang meringankan.
Menurutnya, keadilan harus tetap ditegakkan meskipun kepada seorang eksekutor, yaitu Richard Eliezer.
"Saya memang ahli etika, dalam arti saya menulis buku tentang etika, mengajar etika. Kalau saya diminta memberikan kesaksian dari sudut etika untuk suatu kasus apapun, agar putusan akhirnya menjadi semakin adil, saya tentu mau membantu," ujar Romo Magnis.
"Dan itu saya rasa perlu membantu agar keadilan maksimal tercapai di dalam putusan akhir," katanya melanjutkan.
Sebelumnya, Romo Magnis dihadirkan langsung oleh kuasa hukum Richard, yakni Ronny Talapessy, sebagai satu dari tiga saksi ahli meringankan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 26 Desember 2022.
Kehadiran Romo Magnis sebagai saksi ahli meringankan Richard Eliezer, yang disebut jaksa penuntut umum sebagai eksekutor dalam pembunuhan Brigadir J.
Richard Eliezer menghadapi tuntutan jaksa 12 tahun pidana penjara karena dianggap sebagai eksekutor penembak Brigadir J.
Sementara Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup. Kemudian, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun pidana penjara.
Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Berdasarkan tuntutan, kasus pembunuhan Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan istri Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022). [rna]