WahanaNews.co | Guru Besar Sekolah Tinggi Filsafat Driyakara Franz Magnis Suseno membeberkan pendapatnya tentang Richard Eliezer atau Bharada E, salah satu terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Mengutip Kompas.com, Romo Magnis mengaku tak mengenal Richard Eliezer secara mendalam.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Tak hanya itu. Ia bahkan tidak memperhatikan Richard Eliezer saat jadi saksi ahli yang meringankan dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar pada 26 Desember 2022.
"Saya justru tidak memperhatikan beliau. Saya lihat beliau duduk di samping Pak Rony, saya tidak bicara dengan dia dan saya juga tidak terpengaruh oleh pandangan tentang Eliezer," kata Romo Magnis seperti dikutip dalam kanal YouTube Kompas.com, Senin (30/1/2023).
Menurutnya, dalam memberikan keterangan sebagai ahli, ia tidak secara langsung membela Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Ia hanya menjabarkan prinsip etika yang diketahuinya dan kaitannya dengan pertanyaan-pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasehat hukum Richard Eliezer.
"Saya melihat kasus dari sudut kasus yang oleh pembela diterapkan pada kasus Eliezer, yang saya bicarakan adalah prinsip-prinsip etika yang tidak berkaitan langsung dengan pribadi-pribadi yang bersangkutan dan itu sangat penting supaya dari sudut etika, segi prinsip-prinsip itu jelas," ujarnya.
Namun, Romo Magnis mengungkapkan mengapa ia bersedia hadir dalam sidang kasus pembunuhan dan menjadi saksi ahli yang meringankan.