WahanaNews.co | Dalam kehidupan sehari-hari, tentu
kita sering mendengar leasing.
Arti leasing sendiri sering dikonotasikan
dengan kredit kendaraan bermotor. Apa yang dimaksud dengan leasing?
Baca Juga:
Dari Indonesia ke Rusia dan Nigeria: Jejak Ekspor Ilegal Motor Hasil Kejahatan
Leasing sendiri berasal dari Bahasa Inggris, lease, yang memiliki arti menyewakan.
Secara
umum, leasing adalah setiap kegiatan
bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan
atau perorangan untuk jangka waktu tertentu.
Sementara
itu, arti leasing
menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk
penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha
tanpa hak opsi (operating lease).
Baca Juga:
Oknum Debt Collector Lesing IndoMobil Finance Diduga Paksa Anak Dibawah Umur Tandatangani Surat Palsu
Di mana
barang sewa guna itu untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara
berkala.
Penyewa
guna usaha (lessee) adalah perusahaan
atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari perusahaan
pembiayaan (lessor).
Pengadaan
barang modal melalui leasing juga
dapat dilakukan dengan cara pembelian barang penyewa guna usaha (lessee) oleh perusahaan pembiayaan (lessor) yang kemudian disewagunausahakan
kembali oleh penyewa guna usaha.
Pengadaan
dengan cara ini disebut sales and lease
back.
Sepanjang
perjanjian sewa guna usaha masih berlaku, hak milik atas barang modal objek
transaksi berada pada perusahaan pembiayaan.
Namun, di
Indonesia, pengertian leasing
seringkali diartikan sebagai kredit, terutama kredit kendaraan bermotor.
Meskipun
memiliki konsep yang hampir serupa, namun pengertian leasing dalam arti sebenarnya tidak tepat kalau disebut kredit.
Leasing adalah perusahaan pembiayaan
menyewakan barang sewa guna kepada penyewa dengan jangka waktu yang sudah
ditentukan, ketika penyewa tak mampu membayar, maka lessor dapat mengambil kembali barang sewa guna yang disewakan dari
penyewa atau lessee.
Pengambilan
barang sewa guna sebelum masa sewa habis inilah yang kemudian diartikan sama
dengan kredit kendaraan, yakni saat pembeli kendaraan dengan skema kredit tak
mampu mencicil angsuran yang mengakibatkan kendaraan tersebut diambil pihak
perusahaan pembiayaan.
Berbeda
dengan leasing, kredit adalah
kegiatan meminjam dana dari bank atau lembaga pembiayaan lain.
Seperti
meminjam uang untuk pembelian kendaraan. Di mana dalam praktiknya, bank atau
lembaga pembiayaan memberikan opsi pembayaran dilakukan dengan mencicil dalam
besaran dan jangka waktu yang disepakati bersama.
Berikut
ciri-ciri leasing adalah:
- Memiliki jangka waktu lease
- Kepemilikan barang sewa guna ada pada lessor
- Benda yang disewakan merupakan benda yang digunakan dalam
operasional penyewa. [qnt]