WahanaNews.co | Terdakwa pemerkosaan belasan santriwati menghadapi ancaman tuntutan hukuman mati dan hukuman kebiri kimia. Tuntutan Jaksa itu dibacakan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1).
"Menuntut terdakwa (Herry Wirawan) dengan hukuman mati," tegas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Asep N Mulyana usai persidangan.
Baca Juga:
Selama Januari-Juni 2024, Kejati Sumut Tuntut 44 Terdakwa Kasus Narkoba dengan Hukuman Mati
"Hukuman tambahan berupa kebiri kimia, membayar denda senilai Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan," ia melanjutkan.
Aturan Kebiri Kimia
Baca Juga:
JPU Pasaman Tuntut Pidana Mati Terhadap Tiga Terdakwa Narkoba Sabu-Sabu di Sumbar
Aturan mengenai kebiri kimia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Definisi
Pasal 1 menjelaskan definisi tindakan kebiri kimia sebagai pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.
Prosedur
Diatur dalam pasal 2, Pelaksanaan tindakan kebiri kimia terhadap pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaan putusan pengadilan ini dilaksanakan atas perintah jaksa dengan berkoordinasi kementerian di bidang kesehatan, kementerian bidang hukum, dan kementerian bidang sosial.
Dalam pasal 4 diatur pelaku anak tidak dapat dikenakan tindakan kebiri kimia.
Diatur dalam pasal 5, tindakan kebiri kimia dikenakan dalam jangka waktu paling lama dua tahun.
Tahapan Penindakan
Pasal 6 menyebutkan, tindakan kebiri kimia dilakukan melalui tahapan; penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.
Tahapan penilaian klinis, tercantum dalam pasal 7, dilakukan petugas yang memiliki kompetensi di bidang medis dan psikatri. Penilaian klinis itu meliput; wawancara klinis dan psikatri, pemeriksaan fisik; dan pemeriksaan penunjang.
Tahapan kedua kesimpulan memuat hasil penilaian klinis untuk memastikan pelaku persetubuhan layak atau tidak dikenakan tindakan kebiri kimia. Hal ini diatur dalam pasal 8.
Kemudian, pasal 9 mengatur pelaksanaan kebiri kimia. Pelaksanaan kebiri kimia dilakukan setelah kesimpulan menyatakan pelaku layak mendapatkan hukuman ini.
Pelaksana dan Lokasi
Dokter menjadi pelaksana tindakan kebiri kimia. Setelah menerima kesimpulan pelaku layak menerima hukuman kebiri, maka jaksa memerintahkan dokter untuk melakukan tindakan.
Pelaksanaan tindakan kebiri kimia ini dilakukan setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok.
Pelaksanaan tindakan kebiri kimia dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk.
Dalam pelaksanaan tindakan kebiri kimia dihadiri jaksa, perwakilan kementerian bidang hukum, perwakilan bidang sosial, dan perwakilan bidang kesehatan.
Pelaksanaan tindakan kebiri kimia dituangkan dalam berita acara. Serta jaksa memberitahukan korban atau keluarga korban bahwa telah dilaksanakan tindakan kebiri kimia.
Dapat Ditunda
Pada pasal 10 juga diatur jika hasil kesimpulan menyatakan tidak layak melakukan tindakan kebiri kimia maka ditunda paling lama enam tahun. Kemudian dilakukan penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang untuk memastikan layak atau tidak layaknya kembali. Jika masih tetap dinyatakan tidak layak, maka jaksa memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan yang memutus perkara tingkat pertama dengan melampirkan hasil penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang.
Pasal 11 mengatur jika pelaku melarikan diri dari tindakan kebiri kimia maka pelaksanaannya ditunda. Jaksa berkoordinasi dengan kepolisian menangani pelaku yang melarikan diri. Dalam hal pelaku tertangkap atau menyerahkan diri, jaksa berkoordinasi dengan kementerian urusan bidang hukum, kementerian urusan bidang sosial, dan kementerian urusan bidang kesehatan untuk dilaksanakan kebiri kimia.
Pasa 12 mengatur, pelaku persetubuhan meninggal dunia, maka jaksa memberitahukan secara tulis kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama. [bay]