WahanaNews.co | Eks Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Setiyadji Setyawidjaja, menggugat Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, sebesar Rp 501 miliar.
Setiyadji mengatakan, gugatan tersebut dilakukan karena Prabowo Subianto telah memecat dirinya sebagai kader Partai Gerindra.
Baca Juga:
Caleg Inkumben Gerindra Sumedang Dikabarkan Janjikan Pemenangan Rekan Satu Partainya, Ini Penjelasannya
"Karena Ketua Umum yang menandantangani pemecatan saya, ya otomatis yang saya gugat ya Ketua Umum, karena Prabowo Subianto itu Ketua Umum Gerindra," kata Setiyadji, saat dihubungi wartawan, Sabtu (4/12/2021).
Namun, dalam gugatan tersebut, Setiyadji tidak menggugat Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Blora.
"Ya enggaklah, kan DPC Blora itu tidak tahu apa-apa kan," ujar dia.
Baca Juga:
Titiek Soeharto, Mendapatkan Tiket Kursi Senayan dari Gerindra
Setiyadji sendiri telah menunjuk pengacara yang telah diberi kuasa untuk menjawab berbagai hal mengenai permasalahannya tersebut.
Dia enggan berbicara panjang lebar terkait kasus itu.
"Supaya lebih jelas dan lebih detail, segala sesuatunya kan sudah saya sampaikan ke lawyer saya, lebih baiknya Anda tanyakan ke dia saja," terang Setiyadji.