WahanaNews.co | Eks Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Setiyadji Setyawidjaja, menggugat Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, sebesar Rp 501 miliar.
Setiyadji mengatakan, gugatan tersebut dilakukan karena Prabowo Subianto telah memecat dirinya sebagai kader Partai Gerindra.
Baca Juga:
Roadshow Konsolidasi Partai Gerindra, Ini Pesan Ketua DPD Jabar untuk Pilkada Kota Bekasi
"Karena Ketua Umum yang menandantangani pemecatan saya, ya otomatis yang saya gugat ya Ketua Umum, karena Prabowo Subianto itu Ketua Umum Gerindra," kata Setiyadji, saat dihubungi wartawan, Sabtu (4/12/2021).
Namun, dalam gugatan tersebut, Setiyadji tidak menggugat Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Blora.
"Ya enggaklah, kan DPC Blora itu tidak tahu apa-apa kan," ujar dia.
Baca Juga:
Dukungan Kepada Pasangan Calon Gubernur Banten Andra Soni-Dimyati Terus Mengalir
Setiyadji sendiri telah menunjuk pengacara yang telah diberi kuasa untuk menjawab berbagai hal mengenai permasalahannya tersebut.
Dia enggan berbicara panjang lebar terkait kasus itu.
"Supaya lebih jelas dan lebih detail, segala sesuatunya kan sudah saya sampaikan ke lawyer saya, lebih baiknya Anda tanyakan ke dia saja," terang Setiyadji.