WahanaNews.co | Majelis
hakim PN Jaktim menawarkan 3 opsi pada Rizieq Shihab, dan salah satu di
antaranya adalah pengajuan grasi. Apa makna di balik tawaran pengajuan grasi
itu?
Baca Juga:
Rizieq Bebas, Muhammadiyah: Tak Perlu Euforia, Tak Perlu Fobia
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman
(Unsoed), Prof Hibnu Nugroho, menilai hakim dalam persidangan tersebut berpikir
progresif. Dia menilai opsi grasi disampaikan agar perkara ini cepat selesai.
"Saya melihatnya ini hakim berpikir progresif,
berprogresif artinya supaya perkara ini cepat selesai gitu, karena kalau nanti
menunggu banding, kasasi, itu peradilan kita cukup lama," kata Hibnu saat
dihubungi, Kamis (24/6/2021).
Hibnu menyebut hakim berupaya mempercepat agar kasus yang
menimpa Habib Rizieq cepat selesai. Namun, dia menyebut ada konsekuensi hukum
jika Rizieq memilih mengajukan grasi.
Baca Juga:
Jika Lakukan Pelanggaran, Pembebasan Bersyarat Rizieq Bisa Dicabut
Hibnu mengatakan, jika nantinya grasi dikabulkan oleh
Presiden Joko Widodo, maka perbuatan pidana atau melawan hukum yang dilakukan Rizieq
tetap dinyatakan ada. Dia menilai grasi bukan menghilangkan status melawan
hukum.
"Kalau minta ampunan, kan diputuskan 4 tahun, kalau itu
ampunan bisa dikabulkan hukumannya bisa kurang, tapi ampunan itu bukan
hilangkan sifat lawan hukum, sifat melawan hukumnya tetap tapi hukumannya
dikurangi. Sehingga perkara ini cepat selesai, semua menerima, jaksa menerima,
Rizieq dengan perbuatan itu minta ampun pada presiden, grasi istilahnya, sudah
mungkin itu yang diarahkan pada hakim," ucapnya.
Hibnu menyebut opsi grasi disampaikan hakim semata-mata
bukan diputuskan oleh hakim. Menurutnya hakim ingin memberikan informasi ada
upaya hukum lain yang lebih cepat untuk Rizieq.