"Iya, tapi kan stelsel-nya kan stelsel aktif, artinya
hakim hanya memberikan informasi aja. Hakim menginformasikan, kalau orang nggak
minta ya nggak diberikan. Di sini stelsel-nya aktif artinya di sini ketika
nanti Pak Rizieq sebagai terdakwa ya minta ampun, kalau nggak minta ya nggak
diberikan, gitu ya. Memohon ampunan atas kegaduhan ini, sehingga dia akan
diberikan pengurangan, misalnya gitu," jelasnya.
Dia juga tidak menampik ada faktor ketokohan yang dimiliki Rizieq
sehingga muncul opsi grasi yang diinformasikan oleh hakim. Dia menyebut opsi
grasi ini justru akan mempercepat proses hukum.
Baca Juga:
Rizieq Bebas, Muhammadiyah: Tak Perlu Euforia, Tak Perlu Fobia
"Sosoknya, karena sosoknya, ini kan dalam perkara
perkara dalam situasi pandemi kan gitu, sehingga menjadikan suatu berita yang
membuat gaduh lah, sehingga tidak menjadikan berkepanjangan, selesai, sehingga
ke depan menjadi lebih baik lagi, tidak membuat kegaduhan di situasi pandemi,
arahnya mungkin seperti itu saya melihatnya, bukan seperti perkara perkara yang
kaitannya korupsi, menghilangkan nyawa dan sebagianya," jelasnya.
"Inikan kegaduhan berita bohong, sehingga hakim punya
inisiatif "Sudahlah kamu terbukti dan sebagainya, segeralah minta ampun aja
pada Presiden" dengan bentuk istilahnya grasi, pengurangan dari 4 tahun menjadi
2 tahun misalnya, kembali pada menjalankan tokoh di umatnya seperti itu
arahnya," lanjut dia.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jaktim yang mengadili perkara
Rizieq menawarkan beberapa opsi ke Habib Rizieq dan pengacara setelah
membacakan putusan 4 tahun penjara terkait kasus swab RS Ummi. Salah satunya
hakim menawarkan opsi permohonan pengampunan kepada Presiden Jokowi.
Baca Juga:
Jika Lakukan Pelanggaran, Pembebasan Bersyarat Rizieq Bisa Dicabut
"Jadi demikian ya, Terdakwa, ini hasil musyawarah
majelis hakim, Saudara dinyatakan terbukti ya, dan putusan ini sudah dibacakan,
dan sesuai dengan ketentuan Pasal 196 KUHAP, Saudara mempunyai hak. Pertama,
hak menerima atau menolak putusan saat ini juga, yaitu mengajukan banding.
Kedua adalah hak untuk pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah
banding atau tidak," kata hakim ketua Khadwanto dalam sidang di PN Jaktim,
Kamis (24/6).
"Ketiga adalah hak untuk mengajukan permohonan
pengampunan kepada Presiden. Dalam hal Saudara menerima putusan, yaitu
grasi," tutur hakim memberi opsi.
Habib Rizieq sendiri menyatakan memilih mengajukan banding
atas vonis 4 tahun dalam kasus tes swab palsu di RS Ummi. [qnt]