"Semua partai harus menyiapkan diri dengan baik. Karena putusan MK mengikat & final," kata Ganjar, melansir CNN Indonesia, Kamis (2/1).
Sementara Sekretaris Fraksi PDIP di DPR Dolfie Othniel Fredric Palit meminta DPR dan pemerintah segera duduk bersama untuk segera melakukan revisi UU.
Baca Juga:
Poin-Poin Alasan MK Hapus Presidential Threshold dan Dampaknya bagi Demokrasi
"DPR RI dan pemerintah harus segera membahas UU, sebagai implikasi dari putusan MK tersebut," kata Dolfie saat dihubungi, Kamis (2/1).
Dolfie belum mengungkap sikap fraksinya soal putusan tersebut. Menurut dia, pihaknya masih perlu mengkaji sebab putusan MK cukup memiliki dampak luas terhadap sistem pemilu.
"Masih perlu dikaji, karena punya banyak implikasi baik dari sisi regulasi, peserta pemilu, pencalonan presiden dan sebagainya," kata dia.
Baca Juga:
Cegah Polarisasi dan Calon Tunggal, MK Hapus Syarat Presidential Threshold
2. Bahlil Lahadalia
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia ikut merespons putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden.
Bahlil mengaku belum membaca secara rinci putusan tersebut. Namun, ia menegaskan menghargai apa yang telah ditetapkan MK.