WahanaNews.co | Elite Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menanggapi sindiran Partai Gerindra soal langkah gugatan “ambang batas syarat pencapresan” atau presidential threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut PKS, PT 20 persen memang mesti dievaluasi.
Baca Juga:
Mahasiswa Penggugat Presidential Threshold dapat Pujian dari Anies Baswedan
Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKS bidang Advokasi dan Hukum, Zainudin Paru, menyampaikan, PT 20 persen dalam UU Pemilu perlu dievaluasi.
Dia pun menyinggung upaya revisi UU Pemilu tak berhasil karena dikeluarkan DPR dan pemerintah dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021.
"Ya, karena UU Pemilu perlu di evaluasi tapi kan di prolegnas ditendang. Terus gimana dong evaluasi PT? Ya, ke MK," kata Zainudin, saat dihubungi wartawan, Sabtu (9/7/2022) malam.
Baca Juga:
Poin-Poin Alasan MK Hapus Presidential Threshold dan Dampaknya bagi Demokrasi
Dia menilai, PT 20 persen sudah sering diuji di MK.
Ia menekankan, saat ini ada urgensi konstitusional.
"Ada constitutional urgency, publik butuh tahu rasionalitas angka PT yang masuk akal. Bukan yang ujug-ujug ada," ujar Zainudin.