WahanaNews.co | Seorang pemuda di Makassar, Sulawesi Selatan dilaporkan ke polisi karena melakukan penyiksaan terhadap kucing.
Penyiksaan kucing tersebut, sebelumnya viral di akun Instagram JB (22). Sehingga akhirnya menuai kecaman dari kelompok pecinta binatang.
Baca Juga:
Usai Dianiaya Pacar Ibunya, Bayi 11 Bulan di Makassar Meninggal
Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando KS membenarkan adanya laporan itu.
"Iya benar, masih dalam lidik," katanya, Jumat (11/2).
Terlapor, katanya, membuat konten dengan cara menendang kucing pada Rabu (9/2).
Baca Juga:
Ancam Sebar Video Tetangga Kos Setengah Bugil, Mahasiswa Ini Minta Jatah Hubungan Badan
"Dari konten itu lah, sekelompok komunitas pencinta kucing jalanan merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian," ucapnya.
Dalam laporan tersebut, jelas Lando, pemuda pembuat konten penyiksaan hewan itu diduga melanggar Undang-undang Peternakan dan Kesehatan hewan.
"Bahwa setiap orang dilarang untuk menganiaya dan mengakibatkan hewan menjadi cacat dan atau tidak produktif atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan hewan menjadi cacat dan atau tidak produktif," jelasnya.
Salah seorang aktivis pencinta kucing jalanan, Eny, mengutuk aksi sadis pemuda tersebut dan meminta bagi pihak terkait untuk segera menindak lanjuti.
"Kami meminta pemuda pembuat konten penyiksaan kucing ini bertanggungjawab atas perbuatannya dan berharap pihak berwajib dapat segera memproses kasus ini," kata Eny. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.