Aremania, sebutan untuk suporter Arema FC, yang memenuhi stadion, kemudian berupaya keluar di pintu 3, 11, 12, 13, dan 14.
Namun 14 pintu yang seharusnya dibuka lima menit sebelum pertandingan berakhir belum terbuka sempurna.
Baca Juga:
Kapolda Jatim yang Baru Diminta Waspadai Mafia Tanah
Saat itu, pintu belum sepenuhnya dibuka atau hanya terbuka 1,5 meter, dan steward yang seharusnya menjaga pintu tidak berada di tempat.
“Berdasarkan Pasal 21 regulasi keamanan dan keselamatan PSSI, steward yang seharusnya berada di tempat tidak berada di pintu,” kata Kapolri.
Kemudian, ada besi melintang, sehingga menghambat penonton dalam jumlah banyak melewati pintu.
Baca Juga:
Komnas HAM Klaim Kantongi Dalih PT LIB Tolak Ubah Jadwal Arema vs Persebaya
Pada akhirnya, penonton berdesak-desakan di pintu selama hampir 20 menit.
“Dari situlah muncul banyak korban mengalami patah tulang, trauma, kepala retak, dan sebagian meninggal karena asfiksia,” kata Listyo.
Semalam, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam tersangka tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan 131 orang setelah laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada 1-2 Oktober lalu.