Tiga dari enam tersangka adalah anggota Polri yang terlibat dalam pengamanan pertandingan.
“Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini enam tersangka,” kata Kapolri saat konferensi pers, Kamis (6/10/2022) malam.
Baca Juga:
Kapolda Jatim yang Baru Diminta Waspadai Mafia Tanah
Dalam perkara ini, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 103 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Enam tersangka Tragedi Kanjuruhan itu, yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita; Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC, Abdul Haris; Security Officer, Suko Sutrisno; Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman; Kabag Ops Polres Malang, Wahyu SS; dan Kasat Samapta Polres Malang, Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.