"Pernyataan Banding ditandatangani oleh pemohon banding dan disampaikan secara tertulis melalui Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah putusan Sidang dibacakan KKEP," ujar dia.
Lebih lanjut ambah dia setelah adanya pernyataan banding, pemohon banding mengajukan memori kepada pejabat pembentuk KKEP banding melalui sekretariat KKEP banding dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang KKEP.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Salurkan Bantuan ke 7 Posko Erupsi Gunung Lewotobi
Sebagaimana diketahui PTDH oleh Polda NTT terhadap Pama Yanma Polda NTT, Ipda Rudy Soik bukan semata karena pemasangan garis polisi di dua lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar.
Walaupun di lokasi tersebut tidak ada kejadian tindak pidana dan barang bukti serta dalam proses penyelidikan tersebut juga Ipda Rudy Soik tidak dapat menunjukan administrasi penyelidikan sesuai dengan SOP penyelidikan.
Namun putusan PTDH diambil karena sejumlah laporan polisi dan laporan pelanggaran disiplin lain yang sudah ditangani Polda NTT.
Baca Juga:
Ketum Bhayangkari Juliati Sigit Prabowo, Salurkan Bantuan Untuk Pengungsi Erupsi Lewotobi
Beberapa waktu lalu, Rudy Soik buka suara atas sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) usai menyelidiki kasus mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar.
Rudy yang sebelumnya bertugas sebagai KBO Satreskrim Polresta Kupang Kota mengaku kaget atas putusan sanksi pemecatan terhadap dirinya. Ia pun menyebut sanksi pemecatan ini adalah sesuatu yang menjijikkan.
"Masa saya hanya pasang garis polisi terkait mafia minyak menggunakan barcode nelayan kok saya disidang PTDH. Saya juga kaget dengan putusan ini, tapi tidak apa-apa, sebagai warga negara yang taat terhadap aturan, maka saya ikuti prosesnya. Artinya putusan itu belum bersifat final. PTDH itu juga adalah hal yang bagi saya sangat menjijikkan," kata dia seperti dikutip dari detik.com, Senin (14/10).