WahanaNews.co | Dalam
kebijakan PPKM Darurat yang dikeluarkan pemerintah tidak ada aturan untuk menutup
penerbangan luar negeri. Yang ada hanya menetapkan sejumlah aturan untuk
kedatangan warga negara asing (WNA) ke tanah air.
PPKM Darurat yang sudah berlaku sejak 3 Juli lalu
dinilai tidak akan efektif jika tetap membuka gerbang untuk penerbangan luar
negeri, meski mobilitas di dalam negeri sudah dibatasi.
Baca Juga:
Dear Traveler! Ini Tips dari Pilot Bagi Kamu yang Takut Terbang
"Jika bandara masih dibuka dan jika imigrasi
masih melayani penerbangan internasional, lantas kapan Covid-19 akan
berakhir?" kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang
Komarudin. Senin (05/7/2021).
Menurut Ujang, pemerintah harusnya paham bahwa ada
varian baru Covid-19 yakni Delta yang sangat berbahaya yang berasal dari luar
negeri, bukan dari dalam negeri.
Seharusnya, pemerintah menyayangi rakyatnya ketimbang
warga negara asing (WNA). Karena, PPKM Darurat akan sia-sia jika penerbangan
luar negeri masih tetap dibuka.
Baca Juga:
CEO Indonesia Airlines Heran Maskapai Nasional Rugi, Padahal di Negara Lain Cuan
"Mestinya pemerintah melakukan ikhtiar maksimal
dengan menyelesaikan penyebaran Covid-19 di dalam negeri. Sambil menutup
bandara Internasional untuk beberapa waktu," tegasnya.
"Juga daerah-daerah perbatasan mestinya
ditutup," demikian dosen Ilmu Politik Universitas Al-Azhar Indonesia itu
menambahkan. (Tio)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.