WahanaNews.co | Sugeng Teguh Santoso membeberkan ada bagian dari kubu Sambo yang menyebar serangan isu negatif terhadap para personal Timsus Kapolri dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
Oleh karena itu, Sugeng Teguh Santoso meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan kelompok-kelompok pendukung Irjen Ferdy Sambo tersebut.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Pak Kapolri sekiranya ada pihak pihak intervensi, ikut campur dalam proses penyidikan, pak Kapolri harus menertibkan, harus diberikan peringatan," kata Sugeng kepada wartawan, Rabu (16/8/2022).
Sugeng menyatakan bahwa Ferdy Sambo memang cukup memiliki pengaruh di Korps Bhayangkara.
Sebab puluhan anggota Polri ikut terlibat dalam mempengaruhi penyelidikan awal kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
“Pasti berpengaruh, makanya 36 orang yang ikut nyemplung dalam kasus ini, gimana tidak berpengaruh," jelasnya.
Menurutnya, pengaruh Sambo di internal Polri tak terlepas dari posisinya yang menjabat sebagai Kadiv Propam dan Kasatgasus Merah Putih.
Namun, saat ini Ferdy Sambo sudah dicopot dari jabatan tersebut.
Di sisi lain, Sugeng mengatakan pembubaran Satgasus Merah Putih menjadi upaya mengurangi pengaruh Sambo.
"Iya salah satu bentuk mengurangi kekuatan, menghilangkan atau memutus mata rantai (pengaruh) tersangka FS," ujarnya.
Lebih lanjut, Sugeng menuturkan bahwa perlawanan dari kubu Sambo ini salah satunya dengan menyebar serangan isu negatif terhadap para personal Timsus Kapolri.
Karena itu, kata Sugeng, Kapolri tak perlu ragu untuk memberikan peringatan kepada kelompok yang mendukung Sambo tersebut.
Menurutnya, langkah ini perlu diambil jika mereka ikut campur dalam proses penyidikan.
"Perlawanan itu menurut saya masih ada. namun tidak nampak di permukaan. Perlawanan misalnya menyebarkan isu negatif ke timsus," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Polri yang diperiksa karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali bertambah.
Total, anggota Polri yang diperiksa bertambah dari 56 orang menjadi 63 orang.
"Iya betul, info terakhir dari timsus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (15/8/2022).
Dari jumlah itu, kata Dedi, anggota Polri yang telah terbukti melanggar kode etik sebanyak 35 orang. Sementara itu, sisanya masih dalam proses pendalaman.
"Yang terperiksa 35 orang. Kemarin 36 karena tersangka kuat masih masuk yang diperiksa. Info terakhir dari itsus," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, anggota polisi yang melanggar kode etik dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bertambah.
Kini, jumlahnya sudah mencapai 36 personel Polri yang melakukan pelanggaran dalam penyidikan kasus tersebut.
"Total 36, dari 31, kemarin bertambah lima lagi," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Minggu (14/8/2022).
Dedi mengungkap dari total 36 orang itu, sebanyak 16 polisi yang ditempatkan di tempat khusus (patsus) akibat pelanggaran tersebut.
"Untuk patsus saat ini total 16 org terdiri dari enam orang patsus di Mako dan 10 orang patsus di Provost," kata Dedi.
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak minta izin untuk ungkap transaksi uang milik Brigadir J setelah meninggal.
Permintaan izin Kamaruddin Simanjuntak tersebut ditujukan pada keluarga Brigadir J sehingga dirinya bisa turut mengungkap kejahatan lain yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo kepada Brigadir J.
Sebab menurut informasi didapat Kamaruddin Simanjuntak, Irjen Ferdy Sambo menguasai beberapa barang berharga milik Brigadir J termasuk empat kartu ATM lalu ada catatan trasnfer uang total Rp 200 juta.
"Saya meminta surat khusus dari ayah ibunya (Brigadir J) supaya saya bisa lebih leluasa ke bank-bank yang dimaksud, ada empat bank termasuk ke Bank Indonesia dan PPATK," jelasnya.
Kamaruddin mengungkapkan empat rekening milik almarhum Brigadir J dikuasai oleh mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Setelah dikuasai, Kamaruddin menyebut adanya transaksi sejumlah Rp 200 juta ke rekening diduga Bripka Ricky Rizal (RR).
"Dengan mentransaksikan dari bank almarhum ke banknya diduga (Bripka) RR atas perintah FS (Ferdy Sambo)," tuturnya dalam Kabar Petang di YouTube tvOne pada Selasa (16/8/2022).
Kamaruddin juga mengatakan memperoleh informasi di mana uang yang dikirim ke rekening RR kembali mengalir ke rekening skuad yang lain.
Namun, terkait skuad yang menerima uang tersebut, Kamaruddin tidak menjelaskan secara lebih detil.
"Menurut informan yang ke saya, mengalir (uang dikirimkan ke orang lain -red) lagi. Bahkan uang itu ada di beberapa rekening termasuk di rekening skuat yang lain."
"Termasuk di salah satu rekening satu orang yang tidak bisa bicara. Itu lebih besar lagi, ada di bank BCA," jelasnya.
Kamaruddin juga menjelaskan selain kartu ATM ada beberapa barang berharga lain milik Brigadir J dikuasai Irjen Ferdy Sambo.
"Ada empat rekening daripada almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan. HP, ATMnya di empat bank, laptop bermerek ASUS dan sebagainya ternyata benar seperti saya katakan kemarin, melibatkan PPATK, mengapa ada transaksi sedangkan orangnya sudah mati?" kata Kamaruddin.
Ia menuturkan bahwa transaksi di rekening Brigadir J tercatat pada 11 Juli 2022.
Rekening kliennnya tampak dipakai untuk mengirimkan sejumlah uang ke rekening salah satu tersangka.
"Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Nah kebayang gak kejahatannya? itu masih transaksi orang mati, mengirimkan mengirim duit," jelasnya.
"Nah terbayang ngga kejahatannya. Orang mati dalam hal ini almarhum transaksi uang, mengirim duit ke rekeningnya salah satu tersangka. Ajaib toh, nah itulah Indonesia," sambungnya.
Kamaruddin menuturkan bahwa uang yang dikuras dari rekening Brigadir J total sebanyak Rp 200 juta. Dia pun meminta pihak kepolisian untuk mengusut dugaan tersebut.
"Orang udah mati orangnya, tapi uangnya mengalir dari rekeningnya, bayangkan kejahatan-kejahatan perbankan dan itu nanti melibatkan perbankan. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp 200 juta," pungkasnya.
Diketahui, penetapan mantan Kadiv Propam Polri sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dilakukan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (9/8/2022).
Listyo Sigit juga merinci apa saja yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap ajudannya tersebut.
Bahkan ia menyatakan tidak ada lagi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Ferdy Sambo, melainkan penembakan.
Dalam insiden yang terjadi pada Jumat (8/7/2022) itu, Ferdy Sambo memiliki peran penting dan mengakibatkan Brigadir J meninggal.
Bahkan atas perannya tersebut, Ferdy Sambo terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. [rin]