WahanaNews.co | Karo Penmas Divisi
Humas Polri, Brigjen
Awi Setiyono, menyatakan, pihaknya tak mempersoalkan kemauan tersangka Irjen Napoleon
Bonaparte untuk buka-bukaan fakta terkait perkara dugaan suap penghapuan red notice Djoko
Tjandra dalam
persidangan.
Awi
beralasan, perkara itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan. Sehingga, Polri enggan berkomentar.
Baca Juga:
Pernah Putus Sekolah, Djoko Jadi Pemilik Alfamart Berharta Triliunan
"Kami
tidak perlu menanggapi hal tersebut. Silakan saja (buka-bukaan), karena sudah
dilimpahkan ke JPU, semua kewenangan di JPU," ucap Awi di Mabes Polri,
Jakarta, Senin (19/10/2020).
Meski
sempat menolak berkomentar, Awi kemudian menyebut adalah hal yang baik jika Irjen Napoleon
bakal membuka fakta yang terjadi dalam persidangan. Sebab, nantinya perkara itu
akan lebih terang dan jelas.
"Mau
buka-bukaan di pengadilan, nggak apa-apa. Malah bagus, lebih terang benderang," kata
Awi.
Baca Juga:
MA Perberat Masa Hukuman Djoko Tjandra Jadi 4,5 Tahun
Sebelumnya,
Napoleon menyatakan kesiapannya menghadapi perkara yang menjeratnya. Bahkan,
dia mengklaim akan buka-bukaan dalam persidangan nanti.
Pernyataan
itu diucapkan Napoleon ketika penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi
(Dittipikor) Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri
Jakarta Selatan pada Jumat (16/10/2020).
"Ada
waktunya, ada tanggal mainnya, kita buka semuanya nanti," kata Napoleon.