Dalam
kasus dugaan suap penghapusan red notice itu,
penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka berperan
sebagai penerima dan pemberi.
Irjen
Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetyo Utomo ditetapkan sebagai tersangka
karena diduga menjadi penerima suap penghapusan red notice.
Baca Juga:
Pernah Putus Sekolah, Djoko Jadi Pemilik Alfamart Berharta Triliunan
Keduanya
dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tantang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara
Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan menjadi
pemberi suap.
Keduanya
dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang 20 Tahun 2020 tentang
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP. Dalam perkara suap
tersebut, penyidik menyita uang senilai 20 ribu dolar AS, telepon seluler
termasuk CCTV sebagai barang bukti. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.