WahanaNews.co | Irjen Teddy Minahasa akan segera hadapi persidangan kasus narkoba setelah dilimpahkan ke kejaksaan.
Bagaimana kesiapan Hotman Paris menghadapi persidangan Teddy Minahasa nanti?
Baca Juga:
Dipersidangan AKBP Dody Ditanya Soal Upah Jual Sabu Teddy Minahasa: Dapat Apesnya Saja!
"Ya apa lagi? Kalau seorang pengacara senior nggak perlu persiapan," kata Hotman kepada wartawan di Kejari Jakbar, Rabu (11/1/2023).
Hotman Paris kemudian menyinggung Ferdy Sambo pernah meminta dia menjadi pengacaranya tapi ditolak.
"Empat puluh tahun sebagai pengacara. Kalau nggak, Sambo nggak mungkin nunjuk gua pertama dong, cuma aku tolak sudah tanda tangan kuasa honornya segini," kata Hotman Paris.
Baca Juga:
Segera, Tersangka Kasus Narkoba Teddy Minahasa Cs Akan Disidang Awal Februari 2023
Lebih lanjut Hotman menyebutkan pihaknya tetap konsisten pada pendiriannya. Hotman bersikeras menyebut Irjen Teddy Minahasa tidak terlibat kasus tersebut.
"Sampai hari ini sikap dari Teddy Minahasa adalah tidak terlibat, tidak bersalah," ucapnya.
Ia mengklaim Irjen Teddy Minahasa tidak ada kaitannya dengan barang bukti yang disita polisi. Hotman menuding AKBP Dody Prawiranegara adalah dalangnya.
"Saya hanya bisa mengatakan bahwa Pak Teddy tidak ada kaitannya dengan barang bukti yang disita," tuturnya.
"Menurut Pak Teddy semua ini dalangnya adalah Pak Dody sebagai Kapolres," kata dia.
Jaksa Susun Dakwaan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat telah menerima pelimpahan tahap 2 tersangka kasus narkoba, Irjen Teddy Minahasa dkk. Selanjutnya, jaksa akan menyusun dakwaan terhadap Irjen Teddy Minahasa dkk.
"Kemudian selanjutnya kita bersikap apakah ini memang sudah layak diajukan ke pengadilan. Dan apabila kita memandang ini layak diajukan di pengadilan, tentu dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera kita susun dakwaan. Selanjutnya akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat beserta dengan dakwaannya," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakbar, Iwan Ginting, di Kejari Jakbar, Rabu (11/1/2023).
Iwan tak menyebutkan secara detail terkait waktu persidangan Irjen Teddy Minahasa dkk.
Namun, Iwan menyebutkan pihaknya akan melimpahkan berkas untuk persidangan secepatnya.
"Masa tahanan kita 20 hari, artinya sebelum itu sudah akan kita limpahkan untuk persidangan. Ya secepatnyalah pokoknya. Bisa juga lebih cepat," ujar Iwan.
Diketahui terdapat 11 tersangka pada kasus narkotika yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat itu.
Tujuh tersangka dilimpahkan ke Kejari Jakbar, sementara empat lainnya dilimpahkan ke Kejari Jakpus.
"Yang pasti yang saat ini yang sudah kita terima ada tujuh. Kemudian sisanya itu infonya berproses di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Infonya juga sudah tahap dua ya," jelas Iwan.
Iwan menjelaskan pelimpahan tahap 2 ini dilakukan penyidik Ditnarkoba Polda Metro Jaya melengkapi berkas kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa. Berkas Irjen Teddy dkk telah memenuhi syarat formil dan materiel.
Adapun dalam berkas tersebut, Irjen Teddy dkk dipersangkakan dengan pasal primer, yaitu Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Subsider Pasal 112 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. [rgo]