"Bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf o UU Pilkada yang telah membuat ketidakpastian hukum untuk diri Pemohon dan sekalipun berpotensi menghilangkan "Hak untuk Diplih, atau right to be candidate" telah dihambat oleh ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf o a quo," ujar Isdianto dalam permohonannya.
Berikut petitumnya:
Baca Juga:
Tolak Dikirimi Parsel, Dedi Mulyadi Malah Minta Masyarakat Lakukan Hal Ini
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan karena itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau
Apabila Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Baca Juga:
Gubernur Pramono Tunjuk 15 Orang Staf Khusus
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.