WAHANANEWS.CO, Jakarta - Media sosial dihebohkan dengan video pelarangan beribadah jemaat dari Gereja Santo Yohanes Rasul di Arcamanik, Bandung oleh sejumlah warga komplek perluasan Arcamanik, di Jalan Sky Air Nomor 19, Kota Bandung.
Dalam video tersebut, tampak sejumlah warga sedang melakukan aksi demo terkait penggunaan Gedung Serba Guna (GSG) Arcamanik, Jalan Ski Air pada Rabu (5/3/2025).
Baca Juga:
Kondisi Kesehatan Terkini Paus Fransiskus Mulai Membaik
Kelompok massa tersebut memprotes aktivitas ibadah ketika umat Katolik sedang merayakan misa Rabu Abu sebagai awal memasuki masa Paskah.
Diketahui, aksi serupa juga terjadi pada Minggu 2 Maret 2025 dengan tuntutan yang sama yakni melarang kegiatan ibadah oleh jemaat dari Gereja Santo Yohanes Rasul di Arcamanik.
Menurut massa aksi, GSG Arcamanik merupakan fasilitas umum (Fasum) atau fasilitas sosial (Fasos) yang seharusnya tidak bisa dijadikan rumah ibadah.
Baca Juga:
5 Profil Kardinal Disebut-sebut Jadi Kandidat Kuat Pengganti Paus Fransiskus
Namun, pihak Gereja meyakini jika lahan dan bangunan gedung yang termasuk dalam wilayah Kelurahan Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik ini sejak awal tercatat sebagai aset yang digunakan untuk peribadatan umat.
Pihak gereja menyatakan, awalnya bangunan GSG yang berdiri pada tahun 1988-1989 merupakan milik pribadi Pastor Yosep Gandi saat itu menjabat sebagai Pastor Paroki Santa Odilia Yoseph yang membeli dari PT Bale Endah kemudian dihibahkan dan disertifikatkan sebagai hak milik Persatuan Gereja Amal Katolik (PGAK) Santa Odilia pada Juni 2024 lalu.
Pihak gereja juga menegaskan, tidak pernah GSG Arcamanik berfungsi sebagai fasilitas umum (Fasum) atau fasilitas sossial (Fasos).