WahanaNews.co, Jakarta - Cynthia Riza, istri dari anggota Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Giring Ganesha dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo, terkait dugaan kampanye tanpa izin.
Cynthia Riza merupakan caleg DPR RI Dapil 5. Selain dia, satu caleg PSI juga dilaporkan ke Bawaslu Solo yakni Jalu Aji Dharma yang merupakan caleg DPRD Solo Dapil I Pasar Kliwon.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
Keduanya dilaporkan ke Bawaslu lantaran diduga menggelar kampanye tanpa adanya surat perizinan.
"Jadi itu (laporan) mengadunya ke Panwascam Pasar Kliwon. Di Panwascam Pasar Kliwon sudah membuat tanda terima, setelah ini diundang untuk klarifikasi," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Solo, Poppy Kusuma Nataliza saat dihubungi wartawan, Rabu (13/12/23).
""Inggih (iya)," ujar Poppy saat ditanya apakah Cynthia Riza merupakan istri Giring Ganesha.
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Gelar Penguatan Kapasitas Putusan dan Keterangan Tertulis PHP Pilkada 2024
Poppy menyebut kedua caleg PSI itu akan diklarifikasi untuk mencari tahu peristiwa pada Senin (11/12) tersebut. Hal ini untuk memastikan apakah kegiatan itu kampanye atau bukan.
"Karena itu nanti kemungkinan diduga pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh caleg itu. Jadi nanti Panwascam Pasar Kliwon mengklarifikasi terkait dengan apakah benar saat kampanye tidak membuat pemberitahuan kepada kepolisian atau setingkatnya dan kemudian tembusan kepada Bawaslu atau KPU," jelas Poppy.
Poppy menyebut hasil kajian yang dilakukan Panwascam Pasar Kliwon itu nantinya akan diserahkan kepada Bawaslu Kota. Lalu dari hasil tersebut dari Bawaslu meneruskan ke KPU Kota.
"Kemudian dari hasil rekomendasi kita akan meneruskan ke KPU dan di situ manakala dugaan terbukti yang melanggar administrasi terkait tidak adanya surat pemberitahuan kepada kepolisian saat kampanye, itu nanti kita terusannya memberikan peringatan kepada caleg bersangkutan," jelasnya.
Aturan izin kampanye di PKPU
Poppy menjelaskan aturan mengenai izin kampanye dalam PKPU. Salah satunya adalah pemberitahuan kegiatan kampanye kepada kepolisian tertuang yang tertuang dalam PKPU 15 Tahun 2023.
"Di PKPU 15 tahun 2023, bahwa kegiatan kampanye baik pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, itu harus membuat pemberitahuan ke kepolisian sesuai tingkatannya kemudian ditembuskan ke Bawaslu dan KPU," kata Poppy.
Untuk pemanggilan pertama, akan diundang caleg DPRD Solo Dapil I Pasar Kliwon, Jalu Aji Dharma.
"Nanti yang diundang yang Yuli caleg DPRD Solo, nanti sudah cukup dan buat kesimpulan dan kajiannya," terangnya.
Klarifikasi Caleg DPRD Solo
Terpisah, caleg DPRD Solo dapil I Pasar Kliwon, Jalu Aji Dharma mengatakan bahwa kegiatan tersebut berupa pasar murah di Pasar Kliwon.
"Pasar murah kegiatannya. (Kegiatan kampanye) kan ini masa, izin ke RT, ya kita mengikuti," jelas Jalu.
[Redaktur: Sandy]