WAHANANEWS.CO, Jakarta - Upaya pengungkapan kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kali ini, istri dari salah satu tersangka turut diperiksa sebagai saksi oleh lembaga antirasuah.
Baca Juga:
Panik Saat Digerebek, Manajer Proyek Bakar Uang Rp3,8 Miliar untuk Singkirkan Bukti Korupsi
Langkah ini memperkuat indikasi bahwa penyidikan tidak hanya menyasar pelaku langsung, tetapi juga pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan erat.
Pada Senin (21/7/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Isabella Pencawan, istri Kepala Dinas PUPR nonaktif Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting.
Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) proyek pembangunan jalan di wilayah tersebut.
Baca Juga:
Hakim Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun: Antara Kapitalisme dan Gagalnya Swasembada Gula
"Hari ini Senin, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Isabella tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 11.05 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," lanjut Budi.
Kasus ini sebelumnya telah menjerat lima orang tersangka yang berasal dari unsur pejabat pemerintah hingga swasta. Berikut daftar mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka:
• Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.
• Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut dan merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
• Heliyanto (HEL), Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara.
• M Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG.
• M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.
Kasus ini melibatkan dua institusi penting di bidang infrastruktur, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatera Utara.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan lembaganya tidak menutup kemungkinan akan memeriksa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam kasus ini.
“Kalau memang bergerak ke salah satu orang, misalnya ke kepala dinas lain atau gubernurnya, tentu akan kami minta keterangan. Kami akan panggil, tunggu saja ya,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
Sebelumnya, KPK telah melakukan dua kali operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara ini. Dari hasil penyidikan, nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai total Rp 231,8 miliar.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]