Kasus ini sebelumnya telah menjerat lima orang tersangka yang berasal dari unsur pejabat pemerintah hingga swasta. Berikut daftar mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka:
• Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.
Baca Juga:
Panik Saat Digerebek, Manajer Proyek Bakar Uang Rp3,8 Miliar untuk Singkirkan Bukti Korupsi
• Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut dan merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
• Heliyanto (HEL), Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara.
• M Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG.
Baca Juga:
Hakim Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun: Antara Kapitalisme dan Gagalnya Swasembada Gula
• M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.
Kasus ini melibatkan dua institusi penting di bidang infrastruktur, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatera Utara.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan lembaganya tidak menutup kemungkinan akan memeriksa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam kasus ini.