WahanaNews.co | Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo, menduga bahwa permohonan perlindungan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tak diajukan langsung oleh Putri Candrawathi.
Ia menduga, Putri Candrawathi tak perlukan perlindungan dari LPSK.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
"Tapi sejak awal kan saya sudah mengatakan, saya sendiri meragukan sebenarnya apakah Bu Putri ini memerlukan perlindungan dari LPSK atau sebenarnya ada yang mengajukan itu. Bukan Bu Putri sendiri, tetapi ada orang lain," kata Hasto saat dihubungi, Sabtu (13/8/2022).
Hasto mengatakan ada kemungkinan pengajuan permohonan perlindungan Putri Candrawathi tidak murni untuk memperoleh perlindungan sebagai korban.
Dia menyebut permohonan itu bisa saja diajukan untuk memberi kesan Putri sebagai korban.
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
"Dari awal kan saya bilang begitu, cuma saya tidak ngomong jelas. Tapi kalau sekarang kan jadi makin kelihatan ya, bahwa memang Bu PC, artinya kalaupun Bu PC yang mengajukan perlindungan, maksudnya bukan itu bener-bener dapat perlindungan dari LPSK. Tapi barangkali ya lebih memberi kesan bahwa yang bersangkutan adalah korban," tuturnya.
Dia mengatakan keraguannya itu muncul lantaran sikap istri Ferdy Sambo saat asesmen dilakukan.
Menurutnya, istri Ferdy Sambo bersikap seolah tidak tahu apa yang harus disampaikan ke LPSK jika dirinya memang seorang korban yang butuh perlindungan.
"Ya sikap Ibu PC yang kemudian seolah-olah tidak tahu-menahu, tidak tahu apa yang harus disampaikan ke LPSK begitu ya, digali keterangnanya kan nggak pernah bisa," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyetop penanganan kasus dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kasus ini dilaporkan oleh Putri dengan terlapor Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan pihaknya melakukan gelar perkara dua laporan, yakni dugaan percobaan pembunuhan yang dilaporkan Briptu Martin Gabe dengan korban Bharada Richard Eliezer atau E dan terlapornya Brigadir Yoshua.
Gelar perkara itu juga membahas dugaan kekerasan seksual dengan korban Putri Candrawathi.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (12/8).
Rian mengatakan kedua dugaan tindak pidana itu dilaporkan terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7), pukul 17.00 WIB.
Dia mengatakan penyidikan dua kasus itu disetop karena tidak ditemukan dugaan tindak pidana.
"Bukan merupakan peristiwa pidana, sebagaimana rekan-rekan ketahui, saat ini Bareskrim menangani laporan polisi terkait pembunuhan berencana dengan korban Brigadir Yoshua," tuturnya. [rsy]