WahanaNews.co | Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan, dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP), Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas, menerima uang total Rp 1,5 miliar untuk mengurus perpajakan.
Dua terdakwa itu dinilai hakim terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
“Para terdakwa menerima uang fee dari pengurusan pajak PT GMP sebesar Rp 1,5 miliar,” ujar hakim ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (5/8/2022).
Akibat perbuatannya para terdakwa divonis untuk membayar uang pengganti masing-masing Rp 750 juta.
Hakim mengatakan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
“Kemudian, dalam hal para terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan,” kata hakim.
Dalam kasus ini, dua konsultan pajak itu divonis 2,5 tahun dan 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 3 bulan.
Kedua konsultan pajak itu dinilai hakim bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).