WahanaNews.co | Dua tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) akan segera menjalani persidangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas penyidikan dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP), Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi.
Baca Juga:
Dari Pajak Digital, Negara Kantongi Rp 6,14 Triliun Hingga September 2024
"Jaksa KPK Nur Haris Arhadi, pada Rabu (11/5/2022) telah melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan terdakwa Ryan Ahmad Ronas dkk ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) pada PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/5/2022).
Ali mengatakan, penahanan Ryan Ahmad dan Aulia Imran kini menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Ryan Ahmad Ronas ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat, sementara Aulia Imran Magribi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Pengadilan Tipikor selanjutnya akan menerbitkan penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang untuk menjadi dasar awal dimulainya persidangan oleh tim jaksa," kata Ali.
Baca Juga:
Realisasi Penerimaan Pajak DJP Kalbar Capai 56,99 Persen Hingga Agustus 2024
Ali mengungkapkan, keduanya akan didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Diketahui, Ryan Ahmad dan Aulia Imran yang merupakan konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) ini dijerat sebagai tersangka lantaran diduga menyuap para pejabat pajak agar memanipulasi nilai pajak PT GMP.
Pada Oktober 2017, Ryan dan Aulia bertemu dengan dua mantan Pejabat Ditjen Pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak untuk mengurus pembayaran pajak PT GMP.