WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) tengah mempersiapkan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI) guna memperkuat sinergi dalam penanganan persoalan hukum yang dihadapi perempuan pengusaha di seluruh Indonesia.
Kerja sama ini dirancang untuk menghadirkan dukungan hukum yang lebih terarah melalui pelatihan, pendampingan, serta advokasi kebijakan publik agar perempuan pelaku usaha mendapatkan perlindungan hukum yang layak.
Baca Juga:
Pengurus dan Anggota KAI Gelar Ziarah dan Takziah ke Makam Almarhum Ramdlon Naning di Yogyakarta
Ketua Umum IWAPI Nita Yudi menjelaskan bahwa langkah ini merupakan kelanjutan dari komitmen IWAPI dalam memperkuat kapasitas hukum perempuan pengusaha melalui Lembaga Bantuan Hukum IWAPI (LBH IWAPI) yang telah berdiri sebelumnya.
“Kami mendirikan LBH IWAPI karena banyak perempuan pengusaha yang menghadapi masalah hukum dalam menjalankan bisnis, mulai dari kontrak kerja, perizinan, hak kekayaan intelektual, hingga sengketa usaha,” ujar Nita Yudi pada Kamis (23/10/2025).
Menurutnya, MoU dengan KAI akan memperluas jaringan bantuan hukum bagi anggota IWAPI dan masyarakat luas, terutama mereka yang kesulitan mendapatkan akses advokat profesional.
Baca Juga:
Kongres Advokat Indonesia Ingatkan DPR soal Urgensi Sinkronisasi KUHP dan KUHAP
“IWAPI ingin memastikan setiap anggota memiliki jalur hukum yang jelas dan terlindungi, dan KAI memiliki sumber daya advokat yang bisa mendukung hal tersebut,” lanjutnya.
Direktur LBH IWAPI Jurika Fratiwi menambahkan, lembaga yang dipimpinnya kini menjadi garda depan bagi perempuan pengusaha yang membutuhkan perlindungan hukum maupun konsultasi terkait bisnis.
“Kami siap bekerja sama dengan KAI untuk memperkuat pelayanan hukum berbasis kebutuhan nyata di lapangan,” tutur Jurika.
Sementara itu, Ketua Umum Kongres Advokat Indonesia (KAI) Siti Jamaliah Lubis menyambut baik rencana MoU tersebut dan menilai IWAPI telah menjadi mitra strategis dalam memperjuangkan hak-hak hukum perempuan di sektor ekonomi.
“Kami di KAI siap membantu melalui pelatihan, sosialisasi hukum, dan penugasan advokat perempuan untuk mendampingi para perempuan pelaku usaha,” kata Siti Jamaliah.
Ia menegaskan, kerja sama ini tidak hanya sebatas administrasi, tetapi diarahkan untuk membangun kesadaran hukum yang berkelanjutan di kalangan pelaku usaha perempuan di seluruh daerah.
Rencana penandatanganan MoU IWAPI–KAI dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat di Jakarta dan akan dihadiri jajaran pengurus pusat kedua organisasi.
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperkuat jaringan advokasi hukum di sektor kewirausahaan perempuan sekaligus mendorong terciptanya ekosistem bisnis yang lebih adil dan berperspektif gender.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]