WAHANANEWS.CO, Jakarta – Pemerintah mencabut izin operasional 28 perusahaan pertambangan dan perkebunan yang melanggar aturan dan menyebabkan bencana di Sumatra. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini mencari unsur pidana atas pelanggaran tersebut.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sedang mendalami dugaan unsur pidana oleh 28 perusahaan yang dicabut izinnya karena terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
Baca Juga:
Tambahan PNBP Rp 6,62 Triliun, Pemerintah Optimistis Tekan Defisit APBN
“Sekarang sedang didalami,” kata Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dikutip di Jakarta, Kamis (22/1/2026) melansir ANTARA.
Ia memastikan bahwa tindak lanjut dari pendalaman ini akan diumumkan oleh Satgas PKH.
“Tindak lanjut akan kami umumkan. Proses pidananya sedang kami dalami,” ujarnya.
Baca Juga:
Pesan Presiden Prabowo kepada Kejaksaan: Jadilah Jaksa yang Berani dan Jujur
Lebih lanjut, ia juga mengatakan akan ada tim yang turun ke lapangan guna memastikan perusahaan-perusahaan tersebut tidak beroperasi lagi.
“Di lapangan nanti akan kami bicarakan ini. ‘Kan ada Kasatgasnya ini. Ada Satgas Garuda, ada Satgas Halilintar. Nanti temuan-temuan di lapangan itu secara fisik akan ada operasi di di sana,” ucapnya.
Presiden RI Prabowo Subianto telah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Selasa (20/1) mengatakan bahwa Presiden Prabowo mengambil keputusan tersebut dalam rapat terbatas yang dilaksanakan secara daring dari London, Inggris, Senin (19/1).
"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," katanya.
Dari 28 perusahaan tersebut, 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektare, serta enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan serta pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Prasetyo menegaskan keputusan tersebut merupakan bagian dari komitmen awal pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam agar patuh terhadap peraturan perundang-undangan.
"Kami ingin menegaskan bahwa pemerintah akan terus berkomitmen untuk melakukan penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua ini kita laksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan pembangunan seluruh rakyat Indonesia," katanya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]