WahanaNews.co | Pepatah
yang sering kita dengar, hukum tajam ke bawah tumpul ke atas, sepertinya berlaku
bagi mafia Penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di Tangerang.
Diduga inisial Jimi dan Jhon (J.J) adalah dalang
dibalik PT. TMJ yang melakukan kegiatan penyelundupan BBM Bersubsidi jenis Bio-Solar
dengan cara mengisi BBM di sebuah SPBU secara berulangkali menggunakan jenis
mobil truk Hino Lohan warna hijau engkel roda 6 yang sudah dimodifikasi
sedemikian rupa.
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Tangerang klaim penurunan angka stunting pada balita 6,9%.
Saat awak media meminta keterangan dari sang sopir, sopir
yang tak bersedia namanya diungkap hanya menyampaikan bahwa pelaksana mobil ini
adalan Jimi dan yang menjadi bemper (yang biasa dikenal jogos) adalah Jhon. Si
sopir sendiri mengakui bahwa ada tangki berada di dalam mobil yang ia kendarai lengkap
dengan penyedotnya.
Kepada media, sang sopir memohon untuk tidak mengeksos
pembicaraanya dengan alasan dirinya serta sejumlah sopir lainnya hanya mencari
makan demi perut.
Sopir kemudian menjelaskan bahwa dibalik semua ini ada
J.J dan juga ada pemodal.
Baca Juga:
Buntut Kritik Proyek PSN PIK 2, Said Didu Dipolisikan
"Saya dapat uang belanja dari Jimi untuk mengisi
tangki modifikasi, setelah tangki penuh diisi di setiap SPBU pertamina mulai
dari Tangerang Kota Jalan Daan Mogot hingga ke daerah Kosambi, saya pun beranjak
ke Rawakucing di Desa Mekarsari Rawa Kucing, Kota Tangerang untuk membongkar
minyak yang ada di mobil modifikasi tersebut," jelas Sang Sopir.
Sopir juga menambahkan bahwa aksi ini sudah lama berjalan
mulai tanggal 4 April hingga sekarang, bahkan ada yang ngepok langsung di SPBU Pertamina
di kawasan Dadap. Kalau di Dadap, kata Sopir, anak buah J.J sudah stand by di
lokasi.
Berdasarkan keterangan sang Sopir mobil modifikasi BBM
tersebut, patut diduga aparat kepolisian mulai dari tingakt Polsek dan Polres di
wilayah Hukum Polda Metro Jaya kecolongan.
Bisa melintas bebas dengan leluasa setiap hari tanpa
ada kecurigaan aparat kepolisian? Apakah ada oknum di kepolisian telah
melakukan kerjasama tutup mata di kegiatan yang dapat merugikan negara ini?
Wartawan pun mencoba membongkar kegiatan legal ini
melalui uraian reportasi dan dimuat di media online. Reportase wartawan yang
dimuat pun menuai intimidasi, bahkan ancaman pembunuhan terhadap sang wartawan
dari orang-orang yang diduga suruhan sang mafia minyak.
Laporan ada intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap
wartawan pun dilayangkan ke pihak kepolisian. Laporannya sudah berada di Polres
Metro Jaya Kota Tangerang. HIngga berita ini dimuat, SP2HP yang kedua baru
sebatas pemanggilan para saksi.
Sementara dari analisis hukumnya, bahwa mulai dari mobil
yang sudah dimodifikasi, pangkalan hingga penjualan ke minyak industri atau HSD,
juga dokumen minyakPT. TMJ dipalsukan untuk menjual BBM bersubsidi supaya
bisa memiliki dokumen Industri atau HSD sudah masuk kategori kejanggalan secara
hukum.
Bahkan, masalah fatal hukumnya mengacu pada Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi di Pasal 53
yang berbunyi:
Setiap orang yang melakukan:
a. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
tanpa izin usaha pengolahan di pidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar
rupiah);
b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
tanpa izin usaha pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar
rupiah);
c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3
(tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar
rupiah);
d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin
usaha niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda
paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Lalu di Pasal 55, setiap orang yang menyalahgunakan
Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling
tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Dalam mengubah harga jenis BBM Bersubsidi menjadi
minyak Industri atau HSD melalui selisih harga penjulalan termasuk juga bagian
dari pencucian berpedoman Undang-Undang Republik indonesia Nomor 8 Tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kemudian, terkait pangkalannya, juga harus mendapai izin
dari pemerintah daerah untuk memiliki Andal dan Amdal, seperti terurai di
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan
Lingkungan Hidup.
Serta, Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 10 Tahun
2012 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup, dan Peraturan Daerah
Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2009 tentang pengelolahan lingkungan hidup.
Dan dalam Pasal 263 KUHP, (1)(2). dalam pasal ini bisa
saja terjadi karena untuk menjual minyak subsidi tentu memerlukan Dokumen yang
Aspal (Asli Tapi Palsu). Dan masih bayak lagi pasal ataupun aturan yang mengikat
Penggelapan BBM Bersubsidi.
Namun dari pantauan reportase atau investigasi WahanaNews.co,
bahwa tangki duduk mobil milik J.J adalah mobil truk tangki kapasitas 26.000 L
dan 8.000 L, dan mobil pengangkut lainnya. Sehingga sewaktu-waktu ada
penggrebekan langsung barang bukti lenyap, bah ditelan bumi.
Terkait lahan pangkalan minyak tersebut pun hanya
menggarap, dengan menyewa lahan kepada warga RT 001, yang bertempat tinggal di
seputaran pangkalan juga.
Akibat ulah sang mafia yang diduga kebal hukum ini, kita
tidak tahu berapa yang sudah menjadi korban pengancaman kepada masyarakat
maupun wartawan yang berusaha membongkar praktek ilegal ini. Sedang aparatur kepolisian
Republik Indonesia pun, diduga kecolongan lewat fasilitas canggih yang
dimiliki. (Red)