WahanaNews.co |
Diberitakan sebelumnya, para kacong atau antek-antek yang diduga suruhan
mafia minyak pemilik pangkalan di Kota Tangerang, Banten, melakukan pengancaman
terhadap wartawan, Sabtu (1/5/2021).
Pengancaman itu terkait pemberitaan di media berjudul Wow...
Penyelundupan BBM Bersubsidi Diduga Marak di Tangerang pada Sabtu (1/5/2021),
dan viral di media sosial.
Baca Juga:
Kejagung Bidik Dugaan Korupsi Proyek Tol Cawang-Pluit, Nama Jusuf Hamka Masuk Radar
Kasus ini sekarang berlanjut ke ranah hukum dengan
melaporkan oknum suruhan mafia minyak itu ke Polres Tangerang Kota, setelah
sebelumnya sempat disepakati kedua belah pihak untuk bertemu mencari solusi penyelesaian
namun pertemuan tidak terlaksana lantaran pihak pengancam tidak hadir.
Menurut wartawan yang diancam atau pelapor, kasus ini
sudah dilaporkan ke Polres Tangerang Kota dengan Nomor:
TBL/B/459/V/2021/PMJ/Restro Tangerang Kota dengan perkara Pengancaman Secara Elektronik
dengan Pasal 45 B UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
Lalu, pada tanggal 24 Mei 2021, pihak penyidik
mengirimi pelapor perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan
(SP2HP) sekaligus undangan klarifikasi untuk hadir pada Rabu (2/6/2021).
Baca Juga:
Kasus Google Cloud: Hotman Sebut Nadiem Bantah Terlibat
Dalam surat itu diberitahu bahwa kasus ini telah
ditangani Unit IV Krimsus Sat Reskrim Polres Metro Kota Tangerang untuk
dilakukan penyelidikan.
Pelapor berharap kasusnya segera terang benderang,
karena sebagai warga negara Indonesia yang baik, ia menyerahkan sepenuhnya ke
pihak yang berwajib karena asas Indonesia adalah negara hukum.
Dia juga menyampaikan, sebagai wartawan dirinya
memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan
informasi dengan wajib memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku sesuai
ketentuan kode etik jurnalistik.