WahanaNews.co | Setelah jabatannya dicopot dari Kadiv Propam Polri, ternyata Irjen Ferdy Sambo disebut masih memegang jabatan lain.
Jabatan Ferdy Sambo tersebut yakni sebagai Kepala Satgas Khusus (Kasatgassus) di Polri.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Jabatan itu mempunyai wewenang yang cukup penting dan mempunyai jumlah anggota yang cukup banyak.
Dari jabatan itu, ia punya wewenang untuk menyelidi perkara yang diatur KUHP hingga ITE.
Dikutip dari pemberitaan media, melalui jabatan ini, Irjen Ferdy Sambo memiliki anggota yang cukup banyak.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Termasuk Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang diduga sebagai sosok penembak Brigadir J.
Adapun kewenangan Satgassus berupa penyelidikan dalam sejumlah perkara.
Di antaranya perkara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mengenai hal ini, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, angkat bicara.
Ia menjelaskan, jabatan Ferdy Sambo ini bisa mengganggu proses penyidikan kasus meninggalnya Brigadir Yosua.
Diungkapkannya, sejumlah anggota Satgassus turut menjadi tim penyidik kasus kematian Brigadir Yosua.
Usman menerangkan, jika Ferdy belum dinonaktifkan dalam jabatan ini, maka dikhawatirkan pengusutan kasus kurang maksimal.
Ia menuturkan, ada potensi konflik kepentingan dalam pengusutan kasus yang telah menjadi perbincangan publik ini.
“Ada potensi konflik kepentingan jika masih menjabat sebagai Kepala Satgassus,” kata Usman Hamid pada konferensi pers di kantor ICW, Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Sebagaimana informasi sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam pada Senin (18/7/2022).
Hal ini sebagai buntut kasus dugaan baku tembak yang menewaskan Brigadir Yosua.
"Mulai hari ini, mulai malam ini jabatan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri saya non-aktifkan," utas Kapolri Listyo Sigit pada Senin (18/7/2022).
Penonaktifan ini disebut karena banyaknya spekulasi yang berkembang. [gun]